Jual beli dalam Islam disebut sebagai istilah Al ba’i yang artinya memindahkan kepemilikan atas suatu benda berdasarkan akad tukar menukar atau saling mengganti. Agar jual beli menjadi berkah, anda harus memperhatikan adab jual beli dalam Islam.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, menurut mahzab Hanafi, istilah jual didefinisikan sebagai aktivitas pertukaran harta menggunakan metode tertentu.
Sedangkan mahzab Syafi’i menjelaskan bahwa jual beli adalah pertukaran atas harta dengan harta yang lain, keduanya bisa dikelola, bahkan dilengkapi ijab kabul dengan cara sesuai syariat.
Menurut Al-Quran, Ijmak Ulama dan Sunnah, hukum asal dari transaksi jual beli ialah mubah. Kebalikan dari jual beli adalah perbuatan riba, sebagai aktivitas yang diharamkan dalam Islam.
Dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Yang Artinya : “Allah telah menghalalkan transaksi jual beli, dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah : 275).
Terapkan Adab Jual Beli dalam Islam Agar Berkah
Setiap umat manusia yang ada di muka bumi mempunyai cara atau peraturan yang baik supaya teratur. Hal ini juga berlaku pada transaksi jual beli, antara pembeli dan penjual harus mempunyai adab yang baik. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya agar melakukan transaksi berdagang sesuai etika Islam.
Simak, adab jual beli dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kita sebagai umat Muslim, diantaranya :
1. Rukun Jual Beli Harus Dipenuhi
Jual beli dalam Islam dianggap sah jika rukunnya sudah terpenuhi. Ada 3 macam rukun jual beli yang wajib dipenuhi, diantaranya :
- Ada pembeli dan penjual (Aqidain).
- Ucapan telah terjadi serah terima barang antara pembeli dan penjual (ijab kabul)
- Ada barang yang akan ditransaksikan (ma’qud alaih).
2. Tidak Menjual Barang Haram
Islam mengharamkan untuk menjual barang-barang yang diharamkan, Dengan kata lain, transaksi jual beli menjadi tidak sah apabila menjual barang haram. Hal ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamar (minuman keras), dan berjala.” (Muttafaqun alaihi).
Berdasarkan dalil di atas, sesuatu yang telah diharamkan dalam transaksi jual beli menurut Islam adalah bangkai, minuman keras atau khamar, darah, anjing, babi, dan semua yang diharamkan.
3. Lakukan Jual Beli Secara Jujur
Dalam bertransaksi jual beli, penjual harus jujur atau terbuka atas barang yang diperjual belikan. Sikap terbuka ini merupakan cara yang dilakukan penjual supaya pembeli bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan barang yang akan mereka beli.
Melalui sifat yang jujur dan terbuka ini, pembeli tidak merasa menyesal atau tertipu telah membeli barang dari penjual.
Sebisa mungkin penjual memberlakukan pembeli dengan baik dan harus dilayani sebaik mungkin, tujuannya biar keduanya sama-sama nyaman dalam bertransaksi.
Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي
بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang bertransaksi jual-beli itu punya hak khiyar (memilih) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (apa adanya), keduanya akan diberi berkah dalam jual belinya. Namun, apabila mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), akan dihilangkan keberkahan jual-beli atas keduanya,” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Baca Juga :
Macam Macam Akad Transaksi Muamalah Dalam Ekonomi Syariah Islam
Memahami Syarat dan Rukun Jual Beli Dalam Islam
Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya
4. Memasang Foto Produk yang Sebenarnya
Jika anda menjual barang online, maka foto barang yang anda jual harus sesuai wujud aslinya. Anda harus mengunggah foto produk sebenar-benarnya tanpa editing yang bisa mengubah bentuk atau wujud dari produk tersebut.
Adab jual beli ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW,
“Janganlah kamu membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR.Ahmad).
5. Menjelaskan Kondisi Produk yang Sebenarnya
Sebagai penjual, anda harus menjelaskan kondisi produk yang sebenar-benarnya, agar pembeli tidak merasa dirugikan. Jika anda menemukan ada cacat produk, pastikan untuk menjelaskan kondisinya kepada pembeli, supaya keduanya ikhlas dan sama-sama menerima.
Sabda Rasulullah SAW,
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, kecuali jika dia jelaskan.” (HR. Ibn Majah 2246, Al-hakim)
6. Tidak Mematok Harga Tidak Wajar
Sebenarnya tidak masalah jika menaikkan harga menyesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang asalkan masih sesuai dengan harga pasaran. Akan tetapi, jangan mematok harga yang tidak wajar sampai menyusahkan pembeli, sebab perbuatan ini diharamkan.
Menurut syariat Islam, menaikkan harga terlalu tinggi dinamakan najasy, yang artinya penjual telah mengambil untung lebih dari yang semestinya.
Menurut sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad).
Jika anda ingin mendapatkan rezeki yang berkah dengan berjualan, maka harus patuhi 6 adab jual beli dalam Islam di atas. Dengan menjalankan adab-adab di atas, selain mendapatkan keberkahan juga membuat pembeli merasa nyaman dan tertarik untuk berbelanja kembali.