Dalam ekonomi syariah, akad transaksi menjadi faktor krusial dalam menjalankan ekonomi syariah. Namun, pada umumnya, belum banyak masyarakat tahu secara detail macam macam akad transaksi dalam ekonomi syariah. Maka pada artikel kali ini Isykariman Property Syariah akan berbagi mengenai jenis akad transaksi dalam hukum syariah Islam.
Akad dalam Islam memiliki arti Perjanjian. Secara harfiah, akad adalah serapan bahasa arab dari al-‘Aqd merupakan bentuk lain atau masdar dari kata ‘Aqada dan dalam kata jamak menjadi Al-‘Uqud. Al-‘aqd memiliki arti perjanjian, perikatan, dan al-ittifaq atau permufakatan.
Dalam bahasa Indonesia, kata akad lebih sering ditemui dalam pernikahan. Namun sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Istilah akad juga sering digunakan dalam transaksi ekonomi berbasis Syariah. Lantas, apa saja jenis jenis akad ini ?
Pembagian Akad
Akad Shahih
Jika semua proses transaksi terpenuhi dengan lengkap tanpa ada cela atau cacat. Maka, akad tersebut dinyatakan sah dan bisa anda lanjutkan. Akad shahih ini juga terjadi karena :
- Nafiz : Akad yang memang bisa terjadi karena syarat dan rukun sudah terpenuhi secara sempurna.
- Mauquf : Akad yang bisa dilakukan oleh seseorang namun dirinya tidak memiliki kuasa atau tidak sanggup melaksanakannya. Misalnya akad yang digantikan oleh wali berupa keluarga inti karena yang bersangkutan berhalangan seperti sakit.
Akad Tidak Shahih
Jenis akad yang kedua ini sudah jelas tidak sah karena tidak mencukupi persyaratan akad yang shahih. Pembagiannya adalah:
- Batil : Tidak sah karena memang ada syarat dan rukun yang tak terpenuhi.
- Fasid : Menjurus pada penipuan sehingga akad tersebut tidak bisa menjadi akad yang sah.
Dari dua pembagian umum tersebut. Masih ada macam-macam akad lainnya yang biasa kita pakai dalam transaksi syariah. Selain ada akad, proses transaksi dalam hukum Islam juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut :
- Harus ada kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi.
- Produk atau barang yang anda transaksikan halal.
- Masing-masing pihak ridha dan ikhlas.
Baca juga : Memahami Syarat dan Rukun Jual Beli Dalam Islam, untuk mengetahui lebih lengkapnya.
Macam Macam Akad Muamalah Dalam Islam
Ada banyak jenis akad yang bisa anda pelajari dan ketahui, yaitu:
Mudharabah
Biasanya akan terpakai ketika ada transaksi pembiayaan dalam konteks syariah. Dimana pemberi modal akan mendapatkan keuntungan dari modal yang mereka berikan dan yang menggunakan modal harus bisa mengelola modal tersebut dengan baik.
Salam
Ini adalah transaksi akad seperti proses COD. Pembeli akan memberikan uang terlebih dahulu setelah mengetahui barang atau produk yang akan mereka beri sesuai dengan rincian yang ada.
Murabahah
Proses jual beli yang biasanya sudah sama-sama mendapatkan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Dan, pembeli akan membayar sesuai dengan perjanjian awal (cicil).
Istishna’
Sama dengan akad Salam. Dimana penjual dan pembeli sama-sama menyepakati berbagai aturan jual beli. Pembayaran bisa saat barang sudah datang atau sebelum barang datang.
Musyarakah
ini adalah jenis akad yang akan dilakukan oleh banyak pihak. Nantinya, setiap pihak akan memberikan modal ataupun setoran dana kepada satu pengelola dan keuntungan akan dibagi bersama secara adil. Ini adalah sistem tanam modal.
Baca Juga : Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya
Ijarah
Persiapan dana untuk adanya transaksi sewa menyewa. Bukan transaksi jual beli. Sehingga kepemilikan tidak akan berubah.
Qardh
Ini merupakan akad pada transaksi simpan pinjam. Pemilik modal akan memberikan pinjaman dan penerima harus membayarkan modal tersebut secara berkala sesuai dengan kesepakatan awal.
Wadiah
Ini adalah akad transaksi ketika suatu pihak akan memindahkan dan menitipkan dana atau barang pada pihak kedua.
Walakah
Jenis akad ini nantinya akan menjadi bukti atau pengikat kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Misalnya ketika anda menggunakan faktur atau invoice.
Demikianlah pembahasan tentang berbagai macam akad dalam proses transaksi dalam Islam. Sebenarnya, jika kita bahas lebih dalam masih ada banyak banyak faktor dalam ekonomi Syariah Islam selain jenis akad lainnya.