Banyak yang penasaran dengan biaya balik nama sertifikat tanah, apalagi bagi yang baru melakukan pembelian properti atau tanah. Salah satu tahapan penting ketika melakukan pembelian properti adalah balik nama sertifikat tanah. Dengan begitu, bisa dijadikan sebagai bukti keabsahan atas kepemilikan properti atau tanah itu sendiri. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah resiko terjadinya kerugian akibat adanya masalah dan sengketa pada aset tersebut.
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat
Ada beberapa komponen yang ikut dibayarkan ketika melakukan balik nama sertifikat rumah atau tanah, diantaranya :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah komponen yang termasuk dalam biaya sertifikat rumah. Nilai persentasenya biasanya 5% dari total harga rumah atau tanah dikurangi oleh NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) rumah atau tanah.
Penerbitan Akta Jual Beli
Komponen AJB adalah komponen terpenting yang harus dibayarkan ketika balik nama sertifikat rumah atau tanah. Tiap-tiap PPAT (Petugas Pembuat Akta Tanah) mempunyai kebijakan masing-masing mengenai besarnya biaya ini. Inilah yang membuat biaya penerbitan AJB setiap PPAT akan berbeda nilainya.
Kebanyakan kantor PPAT biasanya menerapkan kisaran biaya 0,5-1% dari total jumlah transaksi. Dengan kata lain, jika jumlah transaksinya semakin besar, maka biaya penerbitan AJB tanahnya juga menjadi lebih mahal. Sebagai solusinya, supaya biaya penerbitan Akta Jual Beli Tanah menjadi lebih ringan, silahkan konsultasikan dengan beberapa kantor PPAT terlebih dahulu.
Biaya Untuk Mengecek Keabsahan Sertifikat Tanah
Biasanya komponen biaya balik nama sertifikat tanah ini dibayarkan saat berkas pengurusan telah masuk ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pengecekan keabsahan sertifikat tanah akan langsung dilakukan pihak petugas BPN, dengan catatan pemohon harus telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Pelayanan Balik Nama
Komponen lainnya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat rumah adalah biaya pelayanan balik nama.
Rumus Pelayanan Balik Nama = (Nilai tanah (per satuan meter persegi) x Luas Tanah (m2)) 1.000
Panduan Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada 2 metode perhitungan BBN sertifikat tanah, diantaranya secara mandiri dan melalui notaris. Untuk persyaratan dan perhitungannya, simak panduan di bawah ini!
1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri
Jika ingin mengurus biaya balik nama sertifikat rumah sendiri, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan anda bawa, diantaranya :
- Surat pernyataan calon penerima hak.
- Surat pengantar notaris/PPAT
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Pajak Bumi dan Bangunan.
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli properti.
- Sertifikat tanah yang asli.
- Salinan akta jual beli.
- Dokumen permohonan untuk balik nama yang sudah ditandatangani oleh pembeli.
- Bukti pelunasan SPP Pph.
- Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Jika sudah memperoleh surat pengantar, anda bisa langsung pergi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) di wilayah anda dengan membawa serta :
- Akta jual beli.
- Sertifikat asli.
- Formulir permohonan yang telah ditandatangi dan dilengkapi materai.
- Surat kuasa.
- Fotokopi akta pengesahan yang berbadan hukum.
- Fotokopi PBB tahunan dan SPPT yang sudah divalidasi.
- Izin atas pemindahan hak.
Jika sudah menyerahkan semua dokumen di atas, maka anda dapat menunggu pembuatan sertifikat baru sekitar 2 minggu lamanya.
2. Cara Hitung Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri
Untuk menghitung BBN sertifikat tanah apabila mengurusnya sendiri, bisa kita lihat berdasarkan ilustrasinya berikut :
Anda telah membeli properti atau tanah senilai Rp. 500.000 per meter persegi, dengan luas tanah sekitar 100 m2. Berdasarkan contoh tersebut, perhitungan BBN sertifikat properti jadi (Rp. 500.000,00 x 100)/ 1000 = Rp. 50.000. Dengan kata lain, BBN yang wajib dipersiapkan adalah senilai Rp. 50.000.
Selain BBN, anda akan dibebankan biaya lainnya untuk administrasi senilai Rp. 50.000 yang nantinya digunakan untuk proses pengecekan keabsahan atas sertifikat tanah.
Baca Juga :
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Notaris/PPAT
Pihak PPAT atau notaris akan membantu anda untuk mengurus proses balik nama. Jadi, anda tidak perlu repot lagi harus mengurusnya sendiri. Asalkan, melengkapi beberapa berkas berikut ini :
- Sertifikat tanah asli.
- Akta jual beli Tanah.
- Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Penghasilan atau SSP Pph.
- Bukti pelunasan dari SSB BPHTB atau Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- KTP pembeli dan penjual tanah.
Cara Hitung Balik Nama Sertifikat Tanah Notaris
Sebenarnya tidak ada metode perhitungan khusus untuk BBN sertifikat tanah apabila melalui PPAT atau notaris. Akan tetapi, biaya yang ditetapkan telah termasuk biaya balik nama, biaya jasa, dan pembuatan AJB. Untuk waktu pembuatannya sendiri bisa sampai 30 hari.
Rincian Biaya Lainnya
Selain BBN, ada biaya-biaya lainnya yang harus anda persiapkan, berikut ini :
- Biaya pelayanan informasi nilai tanah atau nilai aset properti per bidangnya senilai Rp. 50.000.
- Biaya untuk pengecekan sertifikat rumah Rp. 50.000.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan senilai 5% dari total harga jual tanah dan bangunan yang dikurangi oleh NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Baik itu mengurus biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT atau notaris, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika anda sudah siap dengan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama dalam proses balik nama, mungkin tidak masalah memilih pengurusan balik nama sertifikat properti dengan notaris.