Jual beli tanah syariah memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda ketahui. Baik itu dari dasar hukum negara maupun pandangan agama Islam agar nantinya jual beli ini tidak termasuk ke dalam transaksi yang diharamkan.
Karena, dalam agama kita sendiri sudah ada ketetapan dan larangan dalam proses jual beli. Jadi, anda juga harus memepertimbangkan dan mengetahuinya lebih dalam.
Tahapan & Syarat Jual Beli Tanah Dalam Islam
Pertama-tama, mari kita bahas apa saja tahapan dan syarat jual beli tanah dalam hukum Islam. Ada beberapa syarat agar jual beli tanah dalam Islam terpenuhi, yakni:
- Objek : Harus ada objek yang akan diperjual belikan. Dalam kasus ini adalah tanah tersebut.
- Pembeli dan Penjual : Tentu saja, harus ada pembeli dan penjual. Di sini anda bisa berperan sebagai penjual atau pembeli.
- Akad : Harus ada kesepakatan yang berujung pada akad. Pengucapan akad ini terdiri dari persetujuan penjual melepas objek (tanah) dan pembeli menyetujui harga dan jenis objek tersebut.J
Jika tiga komponen di atas terlengkapi maka proses jual beli tanah dalam Islam bisa dilanjutkan.
Faktor Apa Saja Yang Harus Diperhatikan ?
Selain tahapan proses jual beli tanah dalam Islam yakni tersedianya tanah sebagai objek, adanya pembeli dan penjual serta pengucapan akad. Maka, ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan yakni:
- Batas objek yang diperjual belikan harus jelas. Batas atau luas dan ukuran tanah tersebut tertera dengan dokumen sah.
- Bukan jenis tanah wakaf.
- Kepemilikan tanah tersebut haruslah jelas.
- Tanah bukan jenis tanah yang bersengketa.
- Dokumen lengkap dan sah menurut hukum negara.
- Bukan tanah hasil riba atau tidak halal.
Baca Juga :
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Tahapan & Syarat Jual Beli Tanah Sesuai Dengan Prosedur Hukum Negara
Selain mengetahui bagaimana proses, syarat dan hukum Islam, anda juga harus tahu bagaimana tahapan dan syarat jual beli tanah menurut hukum negara.
Ada dua cara transaksi jual beli tanah menurut negara berdasarkan status tanah tersebut. Yakni tanah yang sudah memiliki sertifikat dan yang belum bersertifikat. Karena, tidak semua pemilik tanah membuat dokumen sah (sertifikat), bukan?
Berikut proses jual beli tanah yang memiliki sertifikat
- Status Tanah yang akan diperjualbelikan harus tepat dan tidak ada masalah.
- Surat tanah harus dicek keasliannya.
- Membuat AJB atau akta jual beli tanah yang sah.
- Setelah ditandatangani maka AJB tersebut harus dibawa dan diserahkan pada pihak BPN paling lama 7 hari setelah akad.
Lantas, bagaimana proses jual beli tanah yang belum ada sertifikat ?
Berikut tata caranya:
- Mengecek surat keterangan tanah (warkah) di kantor Desa/ Kelurahan
- Identitas pemilik tanah harus dilegalisir oleh pihak terkait seperti notaris.
- Menggunakan surat kuasa jika tidak diurus langsung oleh pemilik tanah.
- Fotokopi SPPT PBB di tahun berjalan ketika proses transaksi jual beli dilakukan..
- Surat pernyataan jika pemilik sudah memasang batas tanah yang sesuai.
Faktor Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?
Proses transaksi jual beli tanah juga diatur oleh nagara kita. Dan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Jenis tanah tersebut bukan tanah sengketa.
- Perhatikan dokumen tanah apakah asli atau tidak.
- Data yang terdapat dalam sertifikat atau dokumen tanah tersebut harus sesuai.
- Gunakan jasa notaris jika diperlukan.
- Batas tanah juga harus jelas sesuai yang terdaftar di dokumen sah.
Demikianlah hal yang harus anda perhatikan dalam proses jual beli tamah baik secara hukum Islam atau negara.