• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Kamis, Maret 23, 2023
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
    Update Harga Tanah Per Meter Bekasi Cikarang Bogor Terbaru

    Cek Harga Tanah Per Meter di Indonesia 2023 : Peluang Investasi Tanah

    granada land bangun pesantren property

    Sah! Pesantren Property Syariah DPS Resmi dibangun di Granada Land

    Mengenal Apa itu developer properti

    Mengenal Apa itu Developer Property, Jenis dan Tanggung Jawabnya

    jenis bangunan berdasarkan fungsi

    Memahami Jenis Bangunan Berdasarkan Fungsinya

  • Tips Properti
    biaya bangun rumah per meter

    Perhitungan Biaya Bangun Rumah per Meter: Tips Hemat dan Efektif

    Keuntungan Beli Rumah Tanpa Riba Tanpa Denda Tanpa Sita

    Strategi Beli Rumah Tanpa Riba: Pilihan Cerdas Keluarga Islami

    Mengenal Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia : Perumahan Residence

    Cara membeli tanah

    Tips Cerdas Membeli Tanah : Panduan Lengkap Membeli Tanah untuk Investor

  • Daily Syariah
    syarat dan rukun jual beli dalam islam

    Rukun dan Syarat Jual Beli Sesuai Syariat Islam: Pelajari Tipsnya

    Kumpulan Hadits Tentang Rumahku Surgaku Baiti Jannati

    Kumpulan Hadits Tentang Rumahku Surgaku Baiti Jannati

    Hadits tentang hutang

    Kumpulan Hadits Tentang Hutang : Dosa & Larangan Sangat Nyata !

    Hadits Tentang Riba

    Fakta Mengejutkan Tentang Riba : Kumpulan Hadits Tentang Riba

    Kapan Waktu Sholat Dhuha Terbaik yang Paling Mustajab Ini Penjelasannya!

    Ini Waktu Sholat Dhuha Terbaik yang Paling Mustajab!

    Belajar dari keteladan Rasulullah Dalam Berbisnis

    Belajar dari Keteladan Rasulullah dalam Berbisnis

    Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam

    Tidak Hanya Nafkah! Ini Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam

    jabb al-hazn neraka jahannam

    Saking Ngerinya Jubb Al-Hazn ! Neraka Jahanam Berlindung Kepada Allah

    amalan menempati rumah baru

    4 Doa dan Amalan Penting Sebelum Menempati Rumah Baru

  • Legalitas
    Biaya Notaris Jual Beli Tanah

    Biaya Notaris Jual Beli Tanah : Apa Saja yang Perlu Diketahui?

    syarat-jual-beli-tanah-

    Pentingnya Mengetahui Syarat Jual Beli Tanah dalam Islam & Negara

    SHGB-artinya

    Mengenal SHGB : Prosedur, Biaya dan Ketentuannya di tahun 2023

    surat ukur tanah

    Surat Ukur Tanah : Pengertian, Fungsi dan Landasan Hukumnya

No Result
View All Result
Isykariman Property Journal
Journal » Legalitas » Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap

Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap

  • Setianggawan
  • 19/11/2022
syarat balik nama sertifikat tanah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Peranan sertifikat tanah memang sangat penting sebagai jaminan atas hak kepemilikan tanah. Dokumen kepemilikan tanah ini juga mempunyai kekuatan yuridis kuat. Inilah pentingnya, ketika melakukan pembelian tanah harus memahami syarat balik nama sertifikat tanah dan prosedurnya.

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti atas hak kepemilikan tanah. Pengertian ini dijelaskan dalam pasal 19 ayat 2C. Hak yang akan dimiliki berupa tanggung jawab dan hak pengelolaan yang telah tercantum pada buku tanah.

Daftar Isi sembunyikan
1 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
2 Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
2.1 1. Mengurus Akta Jual Beli ke PPAT
2.2 2. Mengurus Proses Balik Nama di BPN
3 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
3.1 1. Mengecek Ulang Luas Tanah dan Lokasi
3.2 2. Status Atas Kepemilikan Tanah
3.3 3. Biaya Balik Nama
4 Cara Alternatif Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan. Berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah :

  • Mengisi formulir permohonan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
  • Melengkapi data formulir yang mencakup luas letak tanah, pemakaian tanah, identitas diri, pernyataan tanah yang dikuasai , dan pernyataan tanah yang bukan sengketa.
  • Fotokopi identitas pemegang atau pemohon sekaligus penerima hak, dan kuasa jika dikuasakan, dengan syarat sudah dicocokkan keasliannya oleh pihak petugas.
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Untuk individu yang keperdataannya telah sesuai hukum pertata, harus dibuktikan melalui penetapan pengadilan. Selain itu bagi yang tunduk terhadap hukum adat, harus dibuktikan melalui surat pernyataan balik nama dari pihak yang bersangkutan, dan telah diketahui oleh camat dan kepala desa setempat.
  • Bagi instansi harus dibuktikan oleh keputusan pejabat berwenang mengenai parubahan nama perusahaan atau instansi. Bagi badan hukum, harus dibuktikan melalui akta notaris tentang perubahan nama yang disahkan oleh pejabat berwenang.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Mengurus Akta Jual Beli ke PPAT

Langkah pertama yang wajib dilakukan pertama kali oleh calon pemilik tanah yaitu dengan mendatangi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Menurut PP No. 24 tahun 1997 untuk pasal 37 mengenai Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan proses balik nama untuk sertifikat tanah wajib dilakukan lewat PPAT.

Supaya jual beli tanah yang anda lakukan dilegalkan oleh negara, maka harus mengurus Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu. AJB adalah sebuah dokumen resmi sebagai bukti sah atas terjadinya peralihan kepemilikan tanah ke pihak pembeli dari penjual.

Pengurusan PPAT bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan maupun transaksi jual beli tisak sah. Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pembeli dan penjual tanah, diantaranya Kartu Keluarga, KTP, surat nikah dan NPWP.
Kantor PPAT selanjutnya akan melakukan validasi data teknis dan data yuridis sertifikat tanah dari pemilik lama bersama data pertanahan dalam buku tanah yang ada di BPN atau Kantor Pertanahan.

 

Baca Juga :

Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu

 

2. Mengurus Proses Balik Nama di BPN

Jika proses pengurusan AJB sudah selesai di PPAT, anda bisa segera memproses balik nama di BPN. Di kantor ini nantinya status AJB akan diubah ke dalam HGU atau SHM.

Ada dua cara proses pengurusan sertifikat tanah untuk balik nama ini, yang pertama adalah mengurusnya dengan cara mandiri, dan yang kedua yaitu menyerahkannya ke kantor PPAT.

Jika diurus di PPAT, anda harus mengeluarkan biaya pengurusan. Keunggulannya, tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN hanya untuk memproses balik nama, sebab semuanya langsung diurus pihak PPAT.

Sementara jika anda mengurusnya sendiri, bisa pergi ke kantor BPN untuk memproses balik nama di lokasi yang berdekatan dengan lokasi keberadaan lahan tanah anda.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan balik nama sertifikat tanah, diantaranya :

1. Mengecek Ulang Luas Tanah dan Lokasi

Sebelum anda mengurus proses balik nama, pastikan untuk mengecek kembali luas tanah dan letak lokasi tanah dengan tepat. Selain itu, pastikan batas tanah yang anda miliki. Biasanya keterangan ini dinyatakan melalui bentuk surat gambar situasi atau surat ukur yang didalamnya mencakup luas tanah, batas, letak, dan bentuk.

2. Status Atas Kepemilikan Tanah

Pastikan pula status tanah sudah mempunyai kejelasan dasar hukum. Pastikan status kepemilikan dari pemilik tanah yang sebelumnya harus jelas, mulai dari status tanah apakah hibah, warisan atau hasil jual beli.

3. Biaya Balik Nama

Persyaratan balik nama untuk sertifikat tanah dapat diselesaikan dengan baik setelah anda membayar biaya pendaftarannya. Untuk biaya pendaftaran sendiri sebesar Rp. 50.000. Anda harus tahu bahwa biaya proses balik nama sertifikat tanah bervariasi, biasanya tergantung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Maka anda perlu mengetahui pula harga tanah dipasaran.

 

Baca Juga :

Panduan Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

 

Cara Alternatif Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri, maka bisa dilakukan dengan mudah. Setelah memahami dan mempersiapkan persyaratannya, tinggal melakukan pengurusan balik nama mandiri. Untuk prosedurnya cukup mudah, jika dana telah mengurus Akta Jual Beli di PPAT, maka yang harus dilakukan yaitu dengan pergi ke kantor BPN.

Silahkan cari informasi tentang prosedur balik nama sertifikat tanah di website BPN kota atau kabupaten tempat tinggal anda. Karena, beda wilayah tentu saja akan berbeda pelayanannya.

Tags: Legal
Setianggawan

Setianggawan

Digital Enthusiast at Isykariman Property Syariah.

12
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Related Posts

Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Biaya Notaris Jual Beli Tanah : Apa Saja yang Perlu Diketahui?

22 Maret 2023
1.5k
surat ukur tanah

Surat Ukur Tanah : Pengertian, Fungsi dan Landasan Hukumnya

31 Januari 2023
2.8k
Begini Cara Cek NJOP Online Tanpa Ribet

Begini Cara Cek NJOP Online Tanpa Ribet

16 November 2022
236
Penting! Kenali Apa Itu PPJB Sebelum Membeli Tanah (1)

Peran Penting PPJB dalam Jual Beli Tanah, Apa itu PPJB ?

4 Desember 2022
781

Popular

  • 4 Arti Warna Zona Tanah Yang Wajib Anda Ketahui

    4 Arti Warna Zona Tanah Yang Wajib Anda Ketahui

    38 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan Islami 2023 Terbaru

    7 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Harga Tanah Per Meter di Indonesia 2023 : Peluang Investasi Tanah

    48 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa itu NJOP ? Begini Cara Menghitung Harga Jual Tanah Per Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia : Perumahan Residence

    15 shares
    Share 0 Tweet 0
kumpulan-hadits-tentang-rumahku-surgaku-baiti-jannati

Artikel Terbaru

  • Biaya Notaris Jual Beli Tanah : Apa Saja yang Perlu Diketahui?
  • Perhitungan Biaya Bangun Rumah per Meter: Tips Hemat dan Efektif
  • Surga Tersembunyi di Anyer : Pantai-pantai Ini Bikin Kamu Ogah Pulang!
  • Cek Harga Tanah Per Meter di Indonesia 2023 : Peluang Investasi Tanah
  • Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan Islami 2023 Terbaru

Kategori

  • Berita Properti (9)
  • Daily Syariah (19)
  • Legalitas (14)
  • Ragam (8)
  • Tips Properti (46)

Tag

Buku tanah Daily syariah Granada Land Hadits Harga Tanah Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Parenting Islam Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba Rumah Syariah Sholat Tanah Tanah Syariah
Next Post
perpaduan warna cat rumah minimalis

8 Perpaduan Warna Cat Rumah Minimalis Makin Betah WFH

Memahami-Adab-Jual-Beli- Dalam Islam

Bisnis Lebih Berkah dengan Memahami Adab Jual Beli Dalam Islam

Contoh Investasi Jangka Panjang 3

Contoh Investasi Jangka Panjang, Simak Kelebihan dan Resikonya!

Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Anda tidak dapat menyalin konten dari halaman ini. Silahkan hubungi kami di journal@isykarimanproperty.com untuk izin menyalin.

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !