Peranan sertifikat tanah memang sangat penting sebagai jaminan atas hak kepemilikan tanah. Dokumen kepemilikan tanah ini juga mempunyai kekuatan yuridis kuat. Inilah pentingnya, ketika melakukan pembelian tanah harus memahami syarat balik nama sertifikat tanah dan prosedurnya.
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti atas hak kepemilikan tanah. Pengertian ini dijelaskan dalam pasal 19 ayat 2C. Hak yang akan dimiliki berupa tanggung jawab dan hak pengelolaan yang telah tercantum pada buku tanah.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan. Berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah :
- Mengisi formulir permohonan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Melengkapi data formulir yang mencakup luas letak tanah, pemakaian tanah, identitas diri, pernyataan tanah yang dikuasai , dan pernyataan tanah yang bukan sengketa.
- Fotokopi identitas pemegang atau pemohon sekaligus penerima hak, dan kuasa jika dikuasakan, dengan syarat sudah dicocokkan keasliannya oleh pihak petugas.
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Untuk individu yang keperdataannya telah sesuai hukum pertata, harus dibuktikan melalui penetapan pengadilan. Selain itu bagi yang tunduk terhadap hukum adat, harus dibuktikan melalui surat pernyataan balik nama dari pihak yang bersangkutan, dan telah diketahui oleh camat dan kepala desa setempat.
- Bagi instansi harus dibuktikan oleh keputusan pejabat berwenang mengenai parubahan nama perusahaan atau instansi. Bagi badan hukum, harus dibuktikan melalui akta notaris tentang perubahan nama yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Mengurus Akta Jual Beli ke PPAT
Langkah pertama yang wajib dilakukan pertama kali oleh calon pemilik tanah yaitu dengan mendatangi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Menurut PP No. 24 tahun 1997 untuk pasal 37 mengenai Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan proses balik nama untuk sertifikat tanah wajib dilakukan lewat PPAT.
Supaya jual beli tanah yang anda lakukan dilegalkan oleh negara, maka harus mengurus Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu. AJB adalah sebuah dokumen resmi sebagai bukti sah atas terjadinya peralihan kepemilikan tanah ke pihak pembeli dari penjual.
Pengurusan PPAT bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan maupun transaksi jual beli tisak sah. Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pembeli dan penjual tanah, diantaranya Kartu Keluarga, KTP, surat nikah dan NPWP.
Kantor PPAT selanjutnya akan melakukan validasi data teknis dan data yuridis sertifikat tanah dari pemilik lama bersama data pertanahan dalam buku tanah yang ada di BPN atau Kantor Pertanahan.
Baca Juga :
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
2. Mengurus Proses Balik Nama di BPN
Jika proses pengurusan AJB sudah selesai di PPAT, anda bisa segera memproses balik nama di BPN. Di kantor ini nantinya status AJB akan diubah ke dalam HGU atau SHM.
Ada dua cara proses pengurusan sertifikat tanah untuk balik nama ini, yang pertama adalah mengurusnya dengan cara mandiri, dan yang kedua yaitu menyerahkannya ke kantor PPAT.
Jika diurus di PPAT, anda harus mengeluarkan biaya pengurusan. Keunggulannya, tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN hanya untuk memproses balik nama, sebab semuanya langsung diurus pihak PPAT.
Sementara jika anda mengurusnya sendiri, bisa pergi ke kantor BPN untuk memproses balik nama di lokasi yang berdekatan dengan lokasi keberadaan lahan tanah anda.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan balik nama sertifikat tanah, diantaranya :
1. Mengecek Ulang Luas Tanah dan Lokasi
Sebelum anda mengurus proses balik nama, pastikan untuk mengecek kembali luas tanah dan letak lokasi tanah dengan tepat. Selain itu, pastikan batas tanah yang anda miliki. Biasanya keterangan ini dinyatakan melalui bentuk surat gambar situasi atau surat ukur yang didalamnya mencakup luas tanah, batas, letak, dan bentuk.
2. Status Atas Kepemilikan Tanah
Pastikan pula status tanah sudah mempunyai kejelasan dasar hukum. Pastikan status kepemilikan dari pemilik tanah yang sebelumnya harus jelas, mulai dari status tanah apakah hibah, warisan atau hasil jual beli.
3. Biaya Balik Nama
Persyaratan balik nama untuk sertifikat tanah dapat diselesaikan dengan baik setelah anda membayar biaya pendaftarannya. Untuk biaya pendaftaran sendiri sebesar Rp. 50.000. Anda harus tahu bahwa biaya proses balik nama sertifikat tanah bervariasi, biasanya tergantung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Maka anda perlu mengetahui pula harga tanah dipasaran.
Baca Juga :
Cara Alternatif Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri, maka bisa dilakukan dengan mudah. Setelah memahami dan mempersiapkan persyaratannya, tinggal melakukan pengurusan balik nama mandiri. Untuk prosedurnya cukup mudah, jika dana telah mengurus Akta Jual Beli di PPAT, maka yang harus dilakukan yaitu dengan pergi ke kantor BPN.
Silahkan cari informasi tentang prosedur balik nama sertifikat tanah di website BPN kota atau kabupaten tempat tinggal anda. Karena, beda wilayah tentu saja akan berbeda pelayanannya.