• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Minggu, Mei 25, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Legalitas » Surat Ukur Tanah : Pengertian, Fungsi dan Landasan Hukumnya

Surat Ukur Tanah : Pengertian, Fungsi dan Landasan Hukumnya

  • Isykariman Property
  • 31/01/2023
surat ukur tanah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Saat anda membeli properti atau tanah, ada beberapa berkas yang harus diurus, antara lain AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikat tanah. Berkas tersebut penting dalam proses jual beli, sehingga hukum memandang transaksi tersebut sah. Surat ukur tanah sendiri diperlukan untuk properti berbentuk tanah.

Daftar Isi sembunyikan
1 Tentang Surat Ukur Tanah
1.1 1. Landasan Hukum Surat Ukur Tanah
1.2 2. Waktu Pembuatan
1.3 3. Biaya Pemetaan dan Pengukuran Batas Tanah
1.4 4. Penyimpanan Surat Ukur
2 Lantas, Apa Fungsi Surat Ukur Tanah?
2.1 Syarat dan Cara Membuat Surat Ukur Tanah
2.2 Berapa Banyak Surat Ukur Tanah yang Disimpan Pada Himpunan Per Tahun?

Tentang Surat Ukur Tanah

Surat ukur tanah merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat data fisik terkait bidang tanah yang berbentuk uraian maupun peta. Selain itu, pengertian lain surat ukur adalah aktivitas pemetaan dan pengukuran lahan. Jadi, setiap bidang tanah tertentu yang sebelumnya sudah dipetakan pada peta pendaftaran selanjutnya dibuatkan surat untuk mendaftarkan haknya. 

Pemerintah Indonesia telah mengatur perihal surat ukur ini melalui undang-undang no.24 tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah. 

Di dalamnya tidak hanya memuat tentang gambaran lahan saja, tetapi surat ukur juga membuat berbagai macam informasi lainnya berupa jenis hak, nomor, jenis pemanfaatan lahan, luas lahan, nomor identifikasi bidang dan nomor surat ukur itu sendiri. 

Maka dari itu, peranan surat ukur ini penting sekali bagi transaksi jual beli, apalagi untuk lahan pecahan yang termuat pada sebidang tanah. Karena itu, penting melakukan pengukuran ulang kembali supaya memiliki batasan lahan yang jelas, tanpa menyebabkan sengketa yang bisa terjadi di masa mendatang.

1. Landasan Hukum Surat Ukur Tanah

Hal yang perlu anda ketahui adalah surat ukur berbeda dari sertifikat tanah, serta tidak dapat anda jadikan sebagai bukti atas kepemilikan suatu lahan yang sah. 

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah 24/1997, yang telah disebutkan jika sertifikat adalah dokumen tanda bukti hak kepemilikan yang berlaku menjadi alat pembuktian kuat tentang data yuridis dan data fisik yang telah tertuang di dalamnya. Dengan catatan sepanjang data yuridis dan data fisik sesuai data yang terdapat pada surat ukur beserta buku tanah.  

2. Waktu Pembuatan

Berdasarkan keterangan dari situs web ATR BPN (Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional), waktu pengerjaan surat ukur tanah dibutuhkan kira-kira 12 hari kerja sampai pengukuran selesai. Namun waktu ini bisa jadi lebih lama apabila ada beberapa permohonan dalam satu waktu.

3. Biaya Pemetaan dan Pengukuran Batas Tanah

Biaya pengukuran sebidang lahan untuk mengecek luasnya biasanya tergantung dari luas bidang, lokasi dan tujuan pemakaian lahan. Contohnya, pada sebidang tanah yang berukuran sekitar 100 meter persegi di provinsi Jawa Barat untuk non pertanian, membutuhkan biaya pengukuran Rp 110 ribu. 

4. Penyimpanan Surat Ukur

Menurut asal 161, penyimpanan surat ukur dilakukan oleh BPN untuk setiap kelurahan atau desa lewat himpunan per tahun secara berurutan berdasarkan urutan dari nomor surat tersebut. 

Lantas, Apa Fungsi Surat Ukur Tanah?

Setelah memahami perbedaan antara sertifikat tanah dengan surat ukur tanah, anda harus tahu bahwa ada beberapa fungsi surat ukur, berikut ini : 

  • Mengidentifikasi terkait identitas lahan berupa pemilik, luas, lokasi, jenis penggunaan dan lainnya.
  • Menyuguhkan informasi yang jelas tentang gambaran fisik terkait lahan sebidang tanah dan batasannya, untuk mencegah klaim sepihak.
  • Mendaftarkan sebidang tanah dan batasan, serta hak kepemilikan tanah resmi. 

Syarat dan Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Ketika anda ingin mengukur lahan atau tanah untuk mengetahui luasnya, penting sekali untuk mempersiapkan beberapa persyaratan berikut : 

  • Salinan identitas diri dari pemohon, baik KK dan KTP, sekaligus identitas milik kuasa jika dikuasakan, serta sudah dicocokkan datanya dengan yang asli oleh pihak petugas loket.
  • Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani kuasa atau pemohon di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Salinan akta pendirian sekaligus pengesahan yang sebelumnya telah divalidasi dengan data aslinya oleh pihak petugas loket, untuk badan hukum.

 

Jika semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah dilengkapi, datang ke kantor pertanahan terdekat.

Dari sana pihak petugas akan melakukan validasi berkas-berkas yang anda bawa, setelah itu anda cukup membayar biaya untuk proses pengukuran tanah.

Jika sudah, tunggu petugas datang serta melakukan pengukuran. Selain mengurusnya langsung, di sini anda juga dapat mendownload aplikasi bernama Sentuh Tanahku, cek ketentuan serta apa saja petunjuk untuk membuat surat ukur tanah. 

 

Baca Juga : 

Metode dan Cara Mengukur Luas Tanah, Mudah dan Akurat

 

Berapa Banyak Surat Ukur Tanah yang Disimpan Pada Himpunan Per Tahun?

Surat ukur biasanya disimpan pada himpunan per tahun bagi tiap kelurahan atau desa dengan cara berurutan sesuai nomor urutan dari surat ukur. Selain itu, himpunan per tahun ini bisa dilakukan di daerah yang aktivitasnya padat namun sebaiknya pada satu himpunan terdapat 50 surat ukur tanah tanpa harus membatasi tahun waktu pembuatan surat. 

Itulah pembahasan tentang surat ukur tanah, fungsi dan cara membuatnya. Meskipun tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, namun surat ukur penting untuk mengetahui batasan tanah yang anda miliki dari sebidang lahan/tanah yang tersedia untuk menghindari masalah di kemudian hari.

 

Tags: Kavling SyariahLegalTanahTanah Syariah
Isykariman Property

Isykariman Property

Developer property yang mengusung Hunian Islami, tanah wisata, dan investasi properti skema syariah menggabungkan alam dan nilai Islami dalam lingkungan serasi.

24
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !