• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Minggu, Mei 18, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Legalitas » Mengenal SHGB : Prosedur, Biaya dan Ketentuannya di tahun 2023

Mengenal SHGB : Prosedur, Biaya dan Ketentuannya di tahun 2023

  • Sri Okta Jayanti
  • 31/01/2023
SHGB-artinya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

SHGB artinya Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu merupakan sejenis sertifikat sah menurut hukum. Menurut definisinya, sertifikat ini adalah sertifikat yang mana pemegangnya memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan tepat di atas lahan yang bukan miliknya.

Tanah ini bisa berbentuk tanah yang langsung dikuasai negara, atau tanah yang telah dikuasai badan hukum maupun perorangan. Maka dari itu, SHGB memiliki batas waktu selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 20 tahunan. 

Dengan kata lain, ketika mendirikan sebuah bangunan, maka pemegang SHGB hanya memiliki bangunan saja. Sedangkan tanah atau lahannya tetap menjadi milik pemerintah.

Jika tanah milik negara atau pemerintah, maka hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk. Sementara tanah hak untuk pengelolaan, HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya diberikan berdasarkan keputusan berupa pemberian hak dari pejabat atau pemerintah sesuai usul dari pihak pemegang hak pengelolaan.

Sementara itu, untuk tanah perseorangan, pihak pemegang akan memberikan HGB lewat akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biasanya bangunan yang didirikan di atas lahan bisa dipakai untuk keperluan pribadi atau bisnis, tidak terkecuali untuk apartemen. 

Daftar Isi sembunyikan
1 Mengenal Perbedaan SHM dan SHGB
2 Syarat Untuk Mengurus SHGB
3 Panduan Cara Mengurus SHGB
4 Apa Saja Kewajiban dari Pemilik Sertifikat HGB?

Mengenal Perbedaan SHM dan SHGB

SHM dan SHGB tentu saja berbeda. Jika SHM adalah sertifikat terkuat sebab pemilik lahan atau tanah bisa mempunyai lahan dalam waktu lama tanpa ada batasan waktu, jadi dapat diwariskan. Dengan kata lain, ia juga memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola properti.  Hal ini berbeda dari pemegang SHGB, karena harus memperpajang masa berlaku sertifikat saat sudah berakhir. 

 

Baca Juga :

SHM Adalah Sertifikat Hak Milik, Ini Yang Wajib Anda Tahu

 

Syarat Untuk Mengurus SHGB

Jika anda ingin mengelola lahan orang lain, melalui sistem pinjam atau sewa lahan, maka harus mempunyai SHGB untuk dijadikan dokumen penting yang menjadi dasar pengelolaan lahan secara sah yang sudah disepakati pemilik lahan.

Dalam pengurusan SHGB bisa dilakukan secara mandiri, asalkan luas lahan kurang dari 3000 meter persegi. Jika tanah mempunyai maksimal luas 20 ribu meter persegi, maka anda bisa mengurus SHGB di Kepala Kantor Pertahanan.

Pada luas tanah milik perseorangan dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi lebih tapi tidak sampai 10 ribu meter persegi, maka anda dapat mengurus SHGB ke Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Begini persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SHGB, antara lain : 

  • Formulir Permohonan
  • Proposal untuk rencana penguasaan tanah
  • Surat kavling
  • Salinan tanda daftar perusahaan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Girik
  • Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang untuk pemasukan pendaftaran
  • PPAT
  • Surat bukti pelepasan hak pelunasan rumah atau tanah
  • Surat ukur tanah
  • Putusan pengadilan
  • Gambar situasi serta IMB (opsional)
  • Pernyataan tanah sedang tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah sedang dikuasai secara fisik

Panduan Cara Mengurus SHGB

Berikut ini ada beberapa panduan cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui, antara lain : 

  • Persiapkan semua berkas persyaratan yang sudah dijelaskan di atas dengan lengkap. Periksa untuk memastikan dokumen atau berkas-berkas karena jika ada yang kurang bisa membuat permohonan anda ditolak.
  • Datangi kantor BPN yang terdekat, dan ajukan permohonan untuk membuat SHGB. Kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional di Pulau Jawa sendiri terletak di daerah pemerintahan untuk tingkat II kota/kabupaten. Sedangkan bagi yang tinggal di area luar pulau Jawa, maka kemungkinan anda wajib mengurusnya ke wilayah pemerintahan provinsi.
  • Silahkan menuju loket pengecekan untuk meminta bantuan petugas mengecek semua kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan tersebut. Petugas loket selanjutnya akan menyerahkan semua berkas ke petugas yang berwenang dan mengurus pembuatan SHGB. 
  • Silahkan tunggu petugas untuk melakukan pengecekan lokasi bersama-sama.
  • Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2010 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara non pajak yang berlaku di BPN, maka biaya yang anda butuhkan untuk proses pendaftaran sertifikat HGB adalah senilai Rp50 ribu. Sementara itu, biaya untuk membuat SHGB akan dihitung menurut luas areal bangunan lahan dibagi 500, kemudian dikali dengan harga standar berdasarkan ketentuan. Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah Rp100 ribu kembali untuk luas lahan kurang dari 10 hektar.
  • Waktu yang diperlukan dalam pembuatan SHGB, biasanya tergantung pada luas tanah atau lahan yang akan diurus. 

Apa Saja Kewajiban dari Pemilik Sertifikat HGB?

Sesudah anda menerima sertifikat HGB, maka ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi pihak pemegang sertifikat. Berikut kewajibannya : 

  • Memakai lahan yang sudah anda pinjam sesuai peruntukan dan persyaratan yang telah disepakati.
  • Pemegang sertifikat HGB harus menjaga bangunan dan tanah den antara lain seperti menjaga kelestariannya dan menjaga kebersihannya. 
  • Jika HGB tersebut telah habis mengingat jangka waktunya berakhir, serta tidak dilakukan perpanjangan. Dengan demikian, pemegang sertifikat harus menyerahkan lahan ke pemilik yang aslinya, entah itu milik perseorangan ataupun milik negara dan lembaga.

Itulah pembahasan tentang tata cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui jika tertarik meminjam properti untuk usaha.

 

Sri Okta Jayanti

Sri Okta Jayanti

Weaving Engaging Narratives for Isykariman Property Syariah: Bringing Halal Real Estate to Life, One Story at a Time.

24
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !