SHGB artinya Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu merupakan sejenis sertifikat sah menurut hukum. Menurut definisinya, sertifikat ini adalah sertifikat yang mana pemegangnya memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan tepat di atas lahan yang bukan miliknya.
Tanah ini bisa berbentuk tanah yang langsung dikuasai negara, atau tanah yang telah dikuasai badan hukum maupun perorangan. Maka dari itu, SHGB memiliki batas waktu selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 20 tahunan.
Dengan kata lain, ketika mendirikan sebuah bangunan, maka pemegang SHGB hanya memiliki bangunan saja. Sedangkan tanah atau lahannya tetap menjadi milik pemerintah.
Jika tanah milik negara atau pemerintah, maka hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk. Sementara tanah hak untuk pengelolaan, HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya diberikan berdasarkan keputusan berupa pemberian hak dari pejabat atau pemerintah sesuai usul dari pihak pemegang hak pengelolaan.
Sementara itu, untuk tanah perseorangan, pihak pemegang akan memberikan HGB lewat akta dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biasanya bangunan yang didirikan di atas lahan bisa dipakai untuk keperluan pribadi atau bisnis, tidak terkecuali untuk apartemen.
Mengenal Perbedaan SHM dan SHGB
SHM dan SHGB tentu saja berbeda. Jika SHM adalah sertifikat terkuat sebab pemilik lahan atau tanah bisa mempunyai lahan dalam waktu lama tanpa ada batasan waktu, jadi dapat diwariskan. Dengan kata lain, ia juga memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola properti. Hal ini berbeda dari pemegang SHGB, karena harus memperpajang masa berlaku sertifikat saat sudah berakhir.
Baca Juga :
Syarat Untuk Mengurus SHGB
Jika anda ingin mengelola lahan orang lain, melalui sistem pinjam atau sewa lahan, maka harus mempunyai SHGB untuk dijadikan dokumen penting yang menjadi dasar pengelolaan lahan secara sah yang sudah disepakati pemilik lahan.
Dalam pengurusan SHGB bisa dilakukan secara mandiri, asalkan luas lahan kurang dari 3000 meter persegi. Jika tanah mempunyai maksimal luas 20 ribu meter persegi, maka anda bisa mengurus SHGB di Kepala Kantor Pertahanan.
Pada luas tanah milik perseorangan dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi lebih tapi tidak sampai 10 ribu meter persegi, maka anda dapat mengurus SHGB ke Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Begini persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SHGB, antara lain :
- Formulir Permohonan
- Proposal untuk rencana penguasaan tanah
- Surat kavling
- Salinan tanda daftar perusahaan
- Fotokopi KTP dan KK
- Girik
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan
- Bukti pembayaran uang untuk pemasukan pendaftaran
- PPAT
- Surat bukti pelepasan hak pelunasan rumah atau tanah
- Surat ukur tanah
- Putusan pengadilan
- Gambar situasi serta IMB (opsional)
- Pernyataan tanah sedang tidak dalam sengketa
- Pernyataan tanah sedang dikuasai secara fisik
Panduan Cara Mengurus SHGB
Berikut ini ada beberapa panduan cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui, antara lain :
- Persiapkan semua berkas persyaratan yang sudah dijelaskan di atas dengan lengkap. Periksa untuk memastikan dokumen atau berkas-berkas karena jika ada yang kurang bisa membuat permohonan anda ditolak.
- Datangi kantor BPN yang terdekat, dan ajukan permohonan untuk membuat SHGB. Kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional di Pulau Jawa sendiri terletak di daerah pemerintahan untuk tingkat II kota/kabupaten. Sedangkan bagi yang tinggal di area luar pulau Jawa, maka kemungkinan anda wajib mengurusnya ke wilayah pemerintahan provinsi.
- Silahkan menuju loket pengecekan untuk meminta bantuan petugas mengecek semua kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan tersebut. Petugas loket selanjutnya akan menyerahkan semua berkas ke petugas yang berwenang dan mengurus pembuatan SHGB.
- Silahkan tunggu petugas untuk melakukan pengecekan lokasi bersama-sama.
- Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2010 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara non pajak yang berlaku di BPN, maka biaya yang anda butuhkan untuk proses pendaftaran sertifikat HGB adalah senilai Rp50 ribu. Sementara itu, biaya untuk membuat SHGB akan dihitung menurut luas areal bangunan lahan dibagi 500, kemudian dikali dengan harga standar berdasarkan ketentuan. Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah Rp100 ribu kembali untuk luas lahan kurang dari 10 hektar.
- Waktu yang diperlukan dalam pembuatan SHGB, biasanya tergantung pada luas tanah atau lahan yang akan diurus.
Apa Saja Kewajiban dari Pemilik Sertifikat HGB?
Sesudah anda menerima sertifikat HGB, maka ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi pihak pemegang sertifikat. Berikut kewajibannya :
- Memakai lahan yang sudah anda pinjam sesuai peruntukan dan persyaratan yang telah disepakati.
- Pemegang sertifikat HGB harus menjaga bangunan dan tanah den antara lain seperti menjaga kelestariannya dan menjaga kebersihannya.
- Jika HGB tersebut telah habis mengingat jangka waktunya berakhir, serta tidak dilakukan perpanjangan. Dengan demikian, pemegang sertifikat harus menyerahkan lahan ke pemilik yang aslinya, entah itu milik perseorangan ataupun milik negara dan lembaga.
Itulah pembahasan tentang tata cara mengurus SHGB yang perlu anda ketahui jika tertarik meminjam properti untuk usaha.