Ketika masuk ke dalam dunia jual beli properti termasuk pembelian rumah. Maka, akan ada banyak istilah terkait untuk anda ketahui. Salah satunya adalah NJOPTKP ini.
Istilah ini juga nantinya akan berhubungan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Lantas, apakah anda sudah mengetahui tentang NJOPTKP? Jika belum, anda memang harus membaca postingan terkait NJOPTKP adalah di bawah ini terlebih dahulu.
Pengertian NJOPTKP
NJOPTKP Merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Atau, batas dari perhitungan NJOP itu sendiri. Karena, dalam suatu lingkup bangunan ataupun kawasan ada yang terhitung harus anda bayar pajaknya dan ada yang bebas pajak.
Sedangkan, NJOP sendiri bisa anda gunakan untuk menentukan nilai rata-rata suatu objek saat diperjual belikan. Setiap daerah memiliki nilai NJOPTKP tersendiri. Sehingga, ada nilai kawasan tertentu yang tidak termasuk dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Nilai dari NJOPTKP ini akan selalu ditinjau ulang. Minimal dilakukan setiap 3 tahun sekali. Yang tidak termasuk dalam NJOP adalah kawasan pemerintahan ataupun lahan yang dilindungi dan bukan untuk keperluan pribadi atau komersial.
Perbedaan NJOP dan NJOPTKP
Secara umum, jika anda membaca kepanjangan dari dua istilah ini saja pasti sudah tahu ada beberapa perbedaan. Dan, kedua istilah ini menjadi faktor penting dalam kisaran pembayaran PBB dari bangunan maupun lahan yang anda miliki nantinya. Tapi, jika anda masih belum mengerti, berikut beberapa perbedaan mendasar antara NJOP dan NJOPTKP.
Untuk menentukan NJOP, antara bangunan dan lahan tentu ada faktor yang membedakannya. Perbedaan tersebut meliputi:
- Bangunan : Berdasarkan Jenis material, rekayasa bangunan maupun kondisi dari bangunan itu sendiri.
- Lahan : Letak bangunan, kondisi geografis, manfaat dan peruntukannya.
Sedangkan, yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan NJOPTKP berdasarkan:
- Bangunan dan Bumi (Lahan) : Jenis lahan atau bangunan yang tidak mendapatkan keuntungan atau memang diberlakukan untuk kepentingan umum. Hal ini termasuk seperti fasilitas untuk pendidikan, kebudayaan, beribadah maupun hutan lindung dan suaka margasatwa.
Sedangkan perbedaan yang bisa kita lihat langsung dari objeknya adalah:
- Objek NJOP Bangunan : Pusat perbelanjaan, Tol, Gedung, Rumah, atau bangunan pribadi dan komersial lainnya.
- Objek NJOP Tanah : Sawah, Tambang, Perkebunan, Perkarangan hingga Ladang.
Lantas bagaimana dengan objek dari NJOPTKP? Untuk kriteria objek yang termasuk di dalam kategori NJOPTKP adalah:
- Bangunan : Rumah, Tempat Usaha maupun Gedung namun yang ditempati oleh sebuah organisasi negara atau non profit.
- Bumi : Tanah Negara, Hutan Suaka, Hutan Lindung, Taman Nasional maupun Taman Wisata.
Sampai di perbedaan nilai maupun objek dari NJOP dan NJOPTKP ini anda bisa membedakannya, kan?
Baca Juga :
Apa itu NJOP ? Begini Cara Menghitung Harga Jual Tanah Per Meter
Dasar Perhitungan NJOPTKP
Dari besaran nilai NJOP dan NJOPTKP, anda bisa mendapatkan NJKP. Menentukan nilai NJOP, NJOPTKP dan NJKP ini penting agar anda juga mengetahui kisaran pembayaran PBB. Dimana kita ketahui rumus dari pembayaran PBB adalah 0.5% dikali NJKP.
Agar lebih bisa memahami perhitungannya. Mari kita ambil sebuah ilustrasi. Misalnya, ketika anda punya luas rumah 150 m² dan luas tanah sekeliling sebanyak 300m².
Sedangkan nilai NJOP di kawasan tersebut adalah Rp. 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah:
- NJOP Bangunan (Rumah) : 150 x 2.000.000 = 300.000.000
- NJOP Bumi (Pekarangan/Lahan) : 300 x 2.000.000 = 600.000.000
- Besaran NJOP adalah : 300.000.000 + 600.000.000
- NJOPTKP paling sedikit Rp. 10.000.000
- NJKP : NJOP – NJOPTKP : 900.000.000 – 10.000.000 = 890.000.000
- Karena kurang dari 1 miliar maka perhitungannya 20%, yakni NJKP 20% : 20% : 890.000.000 = 178.000.000
- Maka PBB yang harus dibayarkan : 0.5% x 178.000.000 = 890.000
Maka dark ilustrasi sederhana ini, nilai PBB untuk bangunan dan lahan yang anda bayarkan adalah Rp. 890.000. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya.