Kebanyakan orang saat ini hanya tahu tentang harga tanah yang selalu naik dari tahun ke tahun. Untuk itu, tidak jarang banyak yang menabung dan membeli tanah untuk investasi masa depan. Sayangnya, hanya sedikit yang sadar akan pengurusan dokumen legalitas yang penting seperti sertifikat tanah.
Sebab, masih belum banyak yang mengetahui apa itu manfaat dan fungsi dari sertifikat tersebut. Padahal, ini adalah dokumen penting yang diperlukan oleh pemilik tanah. Agar anda juga tidak salah kaprah, mari simak pembahasannya di postingan kali ini.
Apa Itu Sertifikat Tanah ?
Ketika anda memiliki atau membeli bahkan ketika hendak menjual tanah dan bangunan. Maka, anda membutuhkan bukti kepemilikan yang sah dimata negara. Sebenarnya, tanpa bukti tersebut proses transaksi bisa saja terjadi. Hanya saja, jika salah satu pihak atau pihak ketiga datang menggugat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Maka, status anda sebagai pemilik tidak bisa ditegakkan dan dilindungi oleh hukum negara. Untuk itulah anda harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sertifikat Kepemilikan Tanah ini adalah dokumen vital. Dimana ini merupakan bukti kepemilikan lahan tanah yang anda punyai. Jika nantinya ingin anda jual atau ada sengketa. Maka, anda akan mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Fungsi Sertifikat Tanah
Lantas, apa saja fungsinya? Jika sebelumnya anda sudah tahu apa itu Sertifikat Kepemilikan Tanah. Maka tidak ada salahnya langsung mempelajari apa saja fungsi yang bisa anda dapatkan, yaitu:
- Untuk mendapatkan jaminan serta kepastian hukum.
- Bukti hak milik yang valid.
- Memperkuat harga tanah.
- Memberikan data penting bagi pihak-pihak terkait.
- Bukti untuk taat hukum tertib administrasi pertanahan.
Jenis Sertifikat Tanah
Ada beberapa jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah yang bisa anda pelajari terlebih dahulu sebelum membeli lahan. Sebenarnya, ada juga sertifikat terkait bangunan. Sebab SHM sertifikat Hak Milik sendiri bisa digunakan baik untuk tanah maupun bangunan. Dan, jenis sertifikat tanah tersebut adalah:
-
Surat Hak Milik / SHM
SHM adalah dokumen atau berkas yang berisikan mengenai luas tanah. Berkas tersebut yang sudah disahkan oleh badan pertanahan nasional. Dengan adanya administrasi tersebut maka sang pemilik properti sudah sah dimata hukum.
Dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki sebuah aset properti harus memiliki hak penuh atas harta yang dimilikinya yaitu berupa dokumen yang disebut sebagai sertifikat hak milik.
-
SHGB
Ini adalah kependekkan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sejatinya, sang pemilik tanah dengan sertifikat ini hanya bisa mendirikan bangunan diatas tanah tersebut atau untuk keperluan lainnya.
-
SHGU
Sertifikat Hak Guna Usaha ini dikeluarkan untuk penggunaan tanah milik negara. Dan bisa digunakan untuk berbagai usaha seperti pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan selama kurang lebih 30 tahun.
-
Sertifikat Hak Pakai
Ini adalah sertifikat untuk menggunakan atau memakai tanah sebagai lahan potensial. Pemakaian bisa mencapai 20-30 tahun.
-
SHMSRS
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun untuk pemilik menyatakan jika apartemen atau rumah susun tersebut milik pribadi atau organisasi.
Baca Juga :
Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah
Sertifikat Kepemilikan Tanah ini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak atas kepemilikan tanah tersebut. Dan, dokumen ini menjadi bukti sah jual beli tanah. Seperti pasal 1 ayat 20 berbunyi:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Jika ingin membuat Sertifikat Kepemilikan Tanah, maka berikut prosedur yang harus anda jalani :
- Melakukan pendaftaran Mandiri.
- Pihak BPN akan melakukan validasi data.
- Membayar pendaftaran SK Hak.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Ada dua stimulasi biaya pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah yaitu :
- Biaya dari AJB ke SHM rata-rata Rp. 1.000 per m²
- Biaya dari Girik ke SHM rata-rata 500 ribu per 100 m²
*Biaya tersebut merupakan estimasi dan perbedaan biaya sangat memungkinkan terjadi disebabkan beberapa faktor kondisional.
Demikianlah estimasi biaya pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah. Tentu saja nominal yang harus anda bayarkan berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan lokasi.