Biaya notaris jual beli tanah adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan administrasi dalam proses jual beli tanah yang dilakukan melalui notaris. Biaya notaris ini meliputi biaya pengurusan berkas, biaya pendaftaran, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya pengurusan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah.
Fungsi biaya notaris dalam proses jual beli tanah adalah untuk menjamin keabsahan dokumen dan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Biaya notaris ini juga dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi kedua belah pihak dalam transaksi jual beli tanah.
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah 2023
Berikut adalah tabel estimasi biaya notaris untuk jual beli tanah :
No. | Layanan Notaris | Estimasi Biaya | Keterangan |
1. | Cek sertifikat | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 | Biaya untuk melakukan pengecekan atas keaslian dan kebenaran sertifikat tanah yang akan diperjualbelikan. |
2. | SK 59 | Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000 | Biaya untuk mengajukan permohonan izin penguasaan tanah (SK 59) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). |
3. | Validasi pajak | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 | Biaya untuk memeriksa dan memastikan bahwa pajak atas transaksi jual beli tanah sudah terbayar. |
4. | AJB | Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000 | Biaya untuk membuat akta jual beli tanah yang sah secara hukum. |
5. | BBN | Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 | Biaya untuk membuat berita acara pendaftaran hak atas tanah (BBN) di kantor BPN setempat. |
6. | Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 | Biaya untuk membuat surat kuasa yang memperbolehkan pihak lain untuk membebankan hak tanggungan pada tanah tersebut. |
7. | Akta Pemberian Hak Tanggungan | Rp 3.000.000 – Rp 6.000.000 | Biaya untuk membuat akta pemberian hak tanggungan yang sah secara hukum. |
*Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut hanya estimasi dan dapat berbeda-beda tergantung pada notaris yang Anda pilih, wilayah geografis, kompleksitas transaksi, dan besarnya nilai properti. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan pengecekan langsung ke notaris yang akan menangani transaksi properti Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang besaran biaya yang harus Anda keluarkan.
Baca Juga :
Panduan Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah TerbaruWajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Transaksi Jual Beli Tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebuah peraturan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.
Peraturan ini memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis atau masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah agar tidak melanggar hukum dan terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan oleh pihak berwenang. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen atau pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah.
Baca Juga :
Pentingnya Mengetahui Syarat Jual Beli Tanah dalam Islam & NegaraTips Cerdas Membeli Tanah : Panduan Lengkap Membeli Tanah untuk Investor
Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya notaris jual beli tanah
Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya notaris dalam transaksi jual beli tanah sangatlah penting untuk dipahami oleh para pelaku bisnis atau masyarakat yang ingin melakukan transaksi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya notaris tersebut antara lain :
- Jenis dokumen yang akan disiapkan oleh notaris dapat mempengaruhi biaya notaris yang dikenakan. Semakin kompleks dan banyak dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli tanah, maka semakin tinggi pula biaya notaris yang dikenakan.
- Besar nilai transaksi jual beli tanah juga sangat mempengaruhi biaya notaris yang dikenakan. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin tinggi pula biaya notaris yang harus dibayarkan.
- Lokasi tanah yang akan dijual atau dibeli juga dapat mempengaruhi biaya notaris. Hal ini karena tarif notaris yang berlaku di setiap daerah dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat.
- Terakhir, tarif notaris yang berlaku di daerah tersebut juga sangat mempengaruhi biaya notaris yang dikenakan dalam transaksi jual beli tanah. Tarif notaris yang berlaku bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung dari kebijakan yang diberlakukan oleh notaris dan pemerintah setempat.
Maka dari itu, dalam melakukan transaksi jual beli tanah, sangat penting bagi para pelaku bisnis atau masyarakat untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya notaris dan memperhitungkannya secara matang.
Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Biaya notaris dalam transaksi jual beli tanah biasanya dihitung berdasarkan harga jual atau nilai jual objek yang bersangkutan. Besarnya biaya notaris sendiri ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Di Indonesia, biaya notaris telah diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2018 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dalam perhitungan biaya notaris, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, seperti nilai jual objek, tarif notaris, biaya pengurusan sertifikat tanah, dan pajak. Setiap faktor ini memiliki besaran tarif yang berbeda-beda, tergantung pada wilayah tempat transaksi dilakukan dan jumlah harga jual objek.
Contoh Perhitungan Biaya Notaris untuk Jual Beli Tanah dengan Harga Tertentu
Berikut ini adalah contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli tanah dengan harga Rp. 1.000.000.000,- :
1. Biaya notaris
- Tarif notaris = 1% x harga jual = 1% x 1.000.000.000 = Rp. 10.000.000,-
2. Biaya pengurusan sertifikat tanah
- Biaya pengurusan sertifikat tanah = 0,5% x harga jual = 0,5% x 1.000.000.000 = Rp. 5.000.000,-\
3. Pajak
- PPN = 10% x (biaya notaris + biaya pengurusan sertifikat tanah) = 10% x (10.000.000 + 5.000.000) = Rp. 1.500.000,-
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) = 5% x harga jual = 5% x 1.000.000.000 = Rp. 50.000.000,-
Total biaya notaris = biaya notaris + biaya pengurusan sertifikat tanah + pajak = Rp. 10.000.000,- + Rp. 5.000.000,- + Rp. 1.500.000,- + Rp. 50.000.000
Total biaya notaris = Rp. 66.500.000,-
Dalam contoh perhitungan di atas, total biaya notaris untuk jual beli tanah dengan harga Rp. 1.000.000.000,- adalah sebesar Rp. 66.500.000,-. Besaran biaya notaris ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan jenis transaksi yang dilakukan.
Pengaruh Faktor-faktor Tertentu pada Perhitungan Biaya Notaris
Beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan biaya notaris antara lain:
- Harga jual objek : Semakin tinggi harga jual objek, maka semakin besar biaya notaris yang diperlukan. Tarif notaris biasanya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga jual objek.
- Wilayah transaksi : Tarif notaris dan biaya pengurusan sertifikat tanah dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Hal ini bisa dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah atau tingkat persaingan di wilayah tersebut.
- Jenis transaksi : Jenis transaksi juga mempengaruhi besaran biaya notaris. Transaksi jual beli tanah memiliki tarif notaris yang berbeda dengan transaksi hibah atau pemberian hak milik.
- Jumlah pihak yang terlibat : Biaya notaris bisa bertambah jika terdapat lebih dari satu pihak yang terlibat dalam transaksi, seperti misalnya pihak penjual, pembeli, dan konsultan hukum.
- Nilai sertifikat tanah : Biaya pengurusan sertifikat tanah biasanya ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai sertifikat tanah yang bersangkutan. Semakin tinggi nilai sertifikat tanah, maka semakin besar biaya pengurusan sertifikat yang diperlukan.
- Jenis pajak : Besaran pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah juga mempengaruhi perhitungan biaya notaris. Pajak yang biasa dikenakan antara lain PPN dan BPHTB.
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, sebaiknya Anda memperhatikan dan memperhitungkan dengan cermat biaya notaris yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Aturan hukum biaya notaris adalah suatu ketentuan yang mengatur besaran biaya yang harus dibayar oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian jual beli atau akta lainnya yang harus dibuat oleh notaris.
Tujuan dari adanya aturan ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasa notaris dan untuk menjamin kualitas dari akta-akta yang dibuat oleh notaris.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli meliputi penjual, pembeli, dan notaris. Notaris merupakan pihak yang bertindak sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta notaris yang mengikat secara hukum. Notaris juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang dibuatnya.
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli untuk melakukan pembelian dan penjualan suatu objek dengan nilai ekonomis. Objek setiap akta notaris bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
UU no. 30 tahun 2004 mengatur tentang jabatan notaris dan hakikat pekerjaannya. Di dalam undang-undang ini dijelaskan tentang tugas dan wewenang notaris, persyaratan untuk menjadi notaris, dan tata cara pembuatan akta notaris.
Honorarium notaris adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak-pihak yang membuat akta notaris. Besaran honorarium notaris diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain memiliki nilai ekonomis, setiap akta notaris juga memiliki nilai sosiologis. Akta notaris dapat menjadi bukti yang sah dalam sebuah perselisihan atau sengketa di hadapan pengadilan. Selain itu, akta notaris juga dapat menjadi bukti legalitas dari suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Fungsi Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Notaris memiliki peran penting dalam transaksi jual beli tanah. Fungsi notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah untuk memastikan kesepakatan kedua belah pihak dan mengikatkan kesepakatan tersebut secara hukum.
Berikut adalah daftar fungsi notaris dalam transaksi jual beli tanah:
- Membuat Akta Jual Beli Tanah
Notaris bertugas untuk membuat akta jual beli tanah yang merupakan dokumen resmi yang mengikatkan kedua belah pihak untuk mentransfer kepemilikan tanah. Akta jual beli tanah ini berisi tentang identitas penjual, pembeli, serta detail transaksi yang terjadi.
- Memeriksa Kepemilikan Tanah
Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, notaris melakukan pengecekan terhadap kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penjual memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah yang akan dijual.
- Melakukan Verifikasi Identitas
Notaris juga bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Hal ini penting untuk menghindari penipuan atau tindakan curang dalam transaksi jual beli tanah.
- Menghitung dan Memungut Pajak
Notaris bertanggung jawab untuk menghitung dan memungut pajak yang terkait dengan transaksi jual beli tanah. Pajak yang biasanya dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Menjamin Kepastian Hukum
Peraturan hukum yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sehingga transaksi jual beli tanah dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
Dalam kesimpulannya, notaris memiliki peran penting dalam transaksi jual beli tanah. Notaris tidak hanya membuat akta jual beli tanah, namun juga memeriksa kepemilikan tanah, melakukan verifikasi identitas, menghitung dan memungut pajak, serta menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi jual beli tanah, peran notaris haruslah dijadikan sebagai prioritas utama.
Tips Menghemat biaya notaris jual beli tanah
Berikut beberapa tips sederhana untuk menghemat biaya notaris dalam jual beli tanah:
- Cari Notaris yang Kompetitif : Setiap notaris memiliki tarif yang berbeda-beda. Anda bisa membandingkan biaya notaris dari beberapa notaris di wilayah Anda dan memilih yang menawarkan harga yang lebih kompetitif.
- Pilih Notaris yang Jaraknya Dekat : Jika notaris yang Anda pilih berada cukup jauh dari tempat tinggal Anda, maka biaya transportasi dan akomodasi akan bertambah. Oleh karena itu, pilihlah notaris yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal atau lokasi transaksi.
- Persiapkan Dokumen dengan Baik : Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum bertemu dengan notaris. Jika dokumen yang Anda berikan lengkap, proses pengurusan dokumen akan lebih cepat dan mengurangi biaya notaris.
- Pilih Waktu yang Tepat : Ada kalanya biaya notaris lebih murah di hari-hari tertentu atau pada waktu-waktu tertentu. Coba tanyakan notaris tentang hal ini.
- Perhatikan Tarif Resmi : Tarif notaris diatur oleh pemerintah. Pastikan Anda mengetahui tarif resmi notaris dan jangan terkecoh oleh penawaran yang terlalu murah dari notaris yang tidak jelas reputasinya.
Tabel perbandingan biaya notaris untuk jual beli tanah di beberapa kota besar di Indonesia :
Kota | Biaya Notaris |
Jakarta | Mulai dari Rp 3.500.000,- |
Surabaya | Mulai dari Rp 2.500.000,- |
Bandung | Mulai dari Rp 2.000.000,- |
Medan | Mulai dari Rp 1.500.000,- |
Makassar | Mulai dari Rp 1.000.000,- |
*Perlu diingat bahwa biaya notaris dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi, kompleksitas dokumen, dan kebijakan notaris. Sebaiknya Anda selalu meminta penawaran biaya notaris terlebih dahulu sebelum memutuskan notaris mana yang akan dipilih
Biaya notaris dalam transaksi jual beli tanah sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh notaris untuk memastikan kesepakatan kedua belah pihak dan mengikatkan kesepakatan tersebut secara hukum.
Meskipun biaya notaris terkadang dianggap cukup mahal, namun hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah dan sebanding dengan waktu, tenaga, dan pengalaman yang diperlukan oleh notaris.
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, perlu memperhatikan biaya notaris sebagai investasi untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.