Dalam bertransaksi jual beli tanah, anda harus bisa membedakan antara buku tanah dengan sertifikat tanah. buku tanah dan sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk pendaftaran tanah. Biasanya sertifikat tanah akan ditanyakan oleh masyarakat saat melakukan pembelian tanah. Untuk memahami perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah, silahkan pahami penjelasannya di bawah ini!
Bedah Apa Itu Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan pembelian tanah, sebaiknya pahami dulu apa itu sertifikat tanah dan buku tanah. Begini penjelasannya!
Apa Itu Buku Tanah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, pengertian dari buku tanah ialah dokumen berisi daftar terkait data fisik dan data yuridis pada sebuah objek pendaftaran properti, dalam hal ini tanah, dan sudah memiliki haknya.
Menurut kebutuhannya, hak pengelolaan, hak atas tanah, hak miliki terhadap satuan dari rumah susun dan tanah wakaf, didaftar dengan cara membukukannya lewat buku tanah. Di dalamnya terdapat data fisik dan data yuridis terkait bidang tanah tersebut, dan selama memiliki surat ukurnya akan dicatat juga ke dalam surat ukur tanah tersebut.
Proses pembukuan buku tanah sekaligus pencatatannya dalam surat ukur, seperti yang tertuang dalam pasal 29 ayat 1, adalah bukti jika hak dari yang bersangkutan berikut bidang tanah dan pemegang haknya yang telah diuraikan melalui surat ukur berdasarkan hukum sudah didaftar berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah merupakan surat bukti atas kepemilikan atau hak atas tanah, seperti yang telah tertuang pada Pasal 19 ayat 2 huruf C UUPA yaitu untuk hak pengelolaan, hak atas kepemilikan tanah, hak tanggungan dan hak miliki terhadap satuan rumah susun yang semuanya telah dibukukan masing-masing melalui buku tanah bersangkutan.
Sementara itu, sertifikat tanah biasanya diterbitkan guna kepentingan dari pemegang hak terkait, sesuai data yuridis dan data fisik yang sudah didaftar pada buku tanah, sesuai maksud yang tertuang pada pasal 30 ayat 1. Selain itu, sertifikat tanah juga hanya boleh diberikan kepada pihak terkait yang namanya telah tercantum pada buku tanah.
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Berikut ini ada beberapa perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah yang harus anda pahami, antara lain :
1. Perbedaan
Buku tanah adalah sebuah dokumen yang didalamnya berisi data fisik dan data yurifis tanah yang telah memiliki haknya. Sementara itu, sertifikat tanah adalah surat bukti hak atau kepemilikan terhadap bidang tanah tertentu yang telah tercantum pada buku tanah.
2. Tujuan Penerbitan
Berdasarkan tujuan penerbitannya, buku tanah umumnya tidak dapat dipakai untuk keperluan jual beli tanah, sebab di dalamnya biasanya hanya berupa data-data. Sementara, penerbitan sertifikat tanah umumnya untuk kepentingan dari pemegang hak dan dapat dipergunakan untuk keperluan jual beli tanah.
Prosedur Pendaftaran Tanah
Sertifikat tanah dan buku tanah adalah komponen penting mengenai pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan serangkaian proses yang dilakukan Pemerintah terus menerus, secara teratur dan berkesinambungan, mencakup pengolahan, pengumpulan, penyajian dan pembukuan sekaligus pemeliharaan data yuridis dan data fisik, berbentuk daftar dan peta, tentang satuan-satuan dan bidang-bidang tanah rumah susun.
Selain itu, dalam pendaftaran tanah biasanya sudah ada surat bukti haknya untuk beberapa bidang tanah yang telah memiliki haknya serta hak milik terhadap satuan rumah susun dan hak-hak lainnya yang ikut membebaninya.
Berikut beberapa tahapan prosedur pendaftaran tanah sesuai PP 24 Tahun 1997 Pasal 11-23 :
- Melakukan pendaftaran tanah pertama kali.
- Membuat peta dasar untuk pendaftaran.
- Menetapkan batas pada tiap-tiap bidang tanah.
- Mengukur dan melakukan pemetaan terhadap bidang-bidang tanah sekaligus membuat peta pendaftaran.
- Membuat daftar tanah.
- Membuat surat ukur.
- Pembuktian atas hak baru.
Baca Juga :
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Setelah semua tahapan dilakukan, selanjutnya yaitu pembukuan hak sekaligus penerbitan sertifikat atas pendaftaran tanah.
Hak-hak pada buku tanah, mencakup hak pengelolaan, hak terhadap tanah itu sendiri, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun. Selain itu, di dalam buku tanah tercantum juga keterangan status rumah susun atau hukum tanah beserta data fisik.
Untuk data fisik itu sendiri yaitu data terkait bidang, batas, serta luas dari bidang tanah. Setelah itu, menerbitkan sertifikat tanah yang memuat data yuridis dan data fisik pada buku tanah.
Trik Ketahui Sertifikat Tanah Asli
Untuk mengetahui keaslian dari sertifikat tanah dengan cara mandiri, anda hanya perlu datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lembaga ini nantinya akan melakukan pengecekan keaslian dari sertifikat tanah sesuai peta pendaftaran, buku tanah, daftar tanah, dan surat ukur.
Pengecekan keaslian dari sertifikat tanah biasanya memerlukan waktu selama 1 hari. Jika ternyata sertifikat tersebut asli, maka sertifikat akan langsung dicap. Akan tetapi jika ada kejanggalan, umumnya akan melakukan plotting.
Plotting adalah upaya pengajuan dari BPN ke pihak pemohon, entah itu berupa individu maupun notaris, tujuannya untuk memastikan kebenaran data yang terdapat pada sertifikat tersebut. Kemudian hasil plotting menunjukkan kebenaran bahwa pada lokasi tersebut ada lahan kepemilikan berdasarkan pada keterangan sertifikat itu sendiri.