• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Minggu, Mei 18, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Daily Islam » Ternyata Dilarang ! ini Hukum Mencabut Rumput di atas Makam

Ternyata Dilarang ! ini Hukum Mencabut Rumput di atas Makam

  • Isykariman Property
  • 25/11/2024
hukum mencabut rumpur di atas makam - isykariman property
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

sDi Indonesia, membersihkan area makam, seperti mencabut rumput atau mengumpulkan dedaunan yang berserakan, sering kali menjadi bentuk penghormatan yang dilakukan oleh para peziarah. Tradisi ini dianggap sebagai wujud kasih sayang kepada mereka yang telah tiada. Namun, bagaimana pandangan Islam terkait tindakan tersebut ? Apakah ada ketentuan tertentu yang perlu diikuti dalam menjaga kebersihan makam? Dalam artikel ini, kita akan membahas perspektif ulama mengenai hukum mencabut rumput di atas makam dan hikmah yang dapat diambil dari kebiasaan ini.

Daftar Isi sembunyikan
1 Pandangan Ulama Terkait Hukum Mencabut Rumput di atas Makam
2 Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi
3 Tumbuhan sebagai Doa untuk Jenazah
4 Pendapat yang Mengharamkan Mencabut Rumput
4.1 Kesimpulan

Pandangan Ulama Terkait Hukum Mencabut Rumput di atas Makam

Tindakan mencabut rumput di atas makam dalam Islam memiliki beberapa pandangan berbeda dari kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jenazah dapat merasakan kondisi di sekitar makamnya, sehingga perlu berhati-hati dalam melakukan kegiatan apapun di makam tersebut, termasuk mencabut rumput, agar tidak menyakiti jenazah. Mereka beralasan bahwa tanaman di atas makam dapat memberi manfaat bagi almarhum.

Sebagian besar ulama melarang mencabut rumput atau tanaman lain yang tumbuh di atas pemakaman, karena diyakini tanaman tersebut dapat meringankan siksa kubur. Hal ini merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meletakkan pelepah kurma basah di atas kuburan sebagai bentuk doa agar siksa kubur diringankan selama pelepah tersebut masih basah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk tidak mencabut seluruh rumput yang masih hijau dan segar, karena bisa jadi tumbuhan tersebut mendoakan jenazah dan memberikan manfaat lainnya.

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ سَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati salah satu perkebunan di Mekkah atau Madinah, beliau mendengar dua orang sedang di siksa di dalam kubur mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda: “Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba.” Kemudian beliau meminta pelepah (kurma) lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Ditanyakan, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Barangkali itu bisa meringankan – adzab – dari mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering. Atau sampai dua pelepah ini kering.”

hukum mencabut rumput di atas makam - baqi memorial park

Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Dalam Mazhab Syafi’i, hukum mencabut rumput di atas makam diperbolehkan jika rumput tersebut sudah kering. Namun, mencabut rumput yang masih segar atau basah di atas makam tidak diperbolehkan karena diyakini tanaman tersebut masih memberikan manfaat bagi jenazah. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, tindakan mencabut rumput yang masih segar dianggap makruh, tetapi diperbolehkan jika rumput tersebut sudah kering.

Secara keseluruhan, Mazhab Syafi’i mengizinkan untuk mencabut rumput yang sudah kering, tetapi tetap menyarankan agar rumput yang masih segar atau basah dibiarkan tumbuh agar tetap memberikan manfaat bagi jenazah yang ada di makam tersebut.

Tumbuhan sebagai Doa untuk Jenazah

Menurut beberapa literatur klasik Islam, seperti yang dijelaskan dalam Bariqotul Mahmudiyah, tumbuhan dianggap sebagai makhluk yang bertasbih kepada Allah SWT dan turut mendoakan jenazah. Oleh karena itu, mencabut rumput yang masih segar dianggap makruh, karena dapat menghilangkan manfaat doa dan doa pengampunan bagi jenazah. Pemahaman ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merawat makam agar tetap sesuai dengan ajaran Islam dan menghormati hak-hak jenazah.

Pendapat yang Mengharamkan Mencabut Rumput

Beberapa ulama bahkan menganggap mencabut rumput di atas makam sebagai hal yang haram. Salah satu alasan yang sering dikutip berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan peristiwa beliau meletakkan pelepah kurma basah di atas dua kuburan untuk meringankan siksa keduanya. Tanaman seperti pelepah kurma, menurut ulama, berfungsi sebagai doa dan bisa meringankan siksa kubur selama masih basah. Oleh karena itu, mencabut tanaman yang masih segar dari kuburan dianggap dapat menghalangi manfaat doa dan pengampunan bagi jenazah tersebut.

Kesimpulan

Hukum mencabut rumput di makam dalam Islam bergantung pada mazhab dan kondisi rumput. Mazhab Syafi’i memperbolehkan mencabut rumput kering, sedangkan rumput segar boleh dicabut jika sebagian disisakan. Mazhab Hanafi menganggap mencabut rumput segar makruh, tetapi diperbolehkan jika kering. Secara umum, mencabut rumput harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga adab Islam, dan lebih bijak membiarkannya tumbuh alami karena dapat mengandung keberkahan.

Referensi :

Jurnal Baqi Memorial Park : Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam, Ternyata Dilarang!

Tags: Pemakaman Muslim
Isykariman Property

Isykariman Property

Developer property yang mengusung Hunian Islami, tanah wisata, dan investasi properti skema syariah menggabungkan alam dan nilai Islami dalam lingkungan serasi.

0
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !