Memandikan jenazah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Hukumnya termasuk fardhu kifayah, yakni kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian umat Muslim dalam komunitas. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka dosa akan menimpa seluruh umat Muslim. Tata cara memandikan jenazah dijelaskan secara detail dalam fiqh, dengan tujuan untuk menjaga kesucian jenazah dan menghormatinya sesuai dengan syariat Islam.
Proses memandikan jenazah ini harus dilakukan dengan penuh perhatian dan keikhlasan, sehingga penghormatan terakhir dapat diberikan dengan sebaik-baiknya. Memandikan jenazah merupakan bentuk tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim terhadap saudara-saudaranya yang telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)
Dalam pandangan syariat Islam, setiap tindakan dan proses harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Setiap langkah yang diambil tidak boleh sembarangan, melainkan harus didasarkan pada pedoman yang telah diajarkan oleh Allah dan rasul-Nya. Aturan-aturan ini bukan sekadar pedoman, tetapi landasan hidup yang wajib diikuti oleh umat Islam.
Tata Cara Memandikan Jenazah sesuai Syariat
Aturan Memandikan Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan oleh seorang muslim. Memandikan jenazah merupakan bagian dari rukun Islam yang penting, dan pelaksanaannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keimanan yang sama.
- Jenazah non-muslim: Jika jenazah adalah non-muslim, maka yang berhak memandikannya adalah kerabat non-muslim. Apabila tidak ada kerabat non-muslim yang dapat melakukannya, barulah kerabat muslim yang boleh memandikan jenazah tersebut.
- Larangan bagi pembunuh jenazah: Orang yang terbukti membunuh jenazah tidak diperbolehkan memandikannya karena tidak memiliki hak waris terhadap jenazah tersebut.
Ketentuan Khusus dalam Situasi Darurat
Dalam kondisi tertentu, ketentuan tentang siapa yang boleh memandikan jenazah dapat berbeda:
- Jenazah laki-laki hanya dapat dimandikan oleh perempuan non-mahram: Jika tidak ada perempuan mahram yang bisa melakukannya, maka kewajiban memandikan gugur dan digantikan dengan tayamum. Hal ini berlaku analogi pada seseorang yang tidak memiliki akses air untuk membersihkan diri.
- Jenazah perempuan hanya dapat dimandikan oleh laki-laki non-mahram: Jika jenazah tersebut hanya dapat dimandikan oleh laki-laki non-mahram, maka jenazah tetap dishalatkan oleh perempuan muslimah.
- Jenazah laki-laki muslim hanya dapat dimandikan oleh laki-laki non-muslim: Maka, jenazah tetap dishalatkan oleh perempuan muslimah.
Ketentuan untuk Jenazah Non-Muslim
Kerabat muslim diperbolehkan memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah non-muslim. Hal ini karena non-muslim tidak terikat dengan aturan kewajiban ibadah dalam Islam, sehingga jenazah mereka dapat diperlakukan oleh pihak non-muslim atau muslim.
Aturan untuk Anak Kecil
Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dapat dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena tidak ada potensi syahwat yang dapat menimbulkan hal-hal yang dikhawatirkan. Pandangan dan sentuhan kepada jenazah anak kecil diperbolehkan.
Wanita Kafir Dzimmi dengan Suami Muslim
Jika seorang wanita kafir dzimmi (non-muslim yang hidup dalam negara Islam dengan jaminan perlindungan) meninggal dunia dan memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika tidak ada wanita lain yang dapat melakukannya. Hal ini berdasarkan hubungan pernikahan yang dianggap seperti hubungan nasab dalam konteks memandikan jenazah.
Hubungan Suami-Istri dalam Masa Iddah atau Setelah Perceraian
Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak bain, talak raj’iy, atau pernikahan dibatalkan (faskh), dan salah satu dari mereka meninggal dunia dalam masa iddah, maka pasangan yang masih memiliki hubungan seperti mahram tidak diperbolehkan memandikan jenazah. Hal ini karena status mereka dianggap seperti non-mahram, sehingga mereka tidak memiliki hak untuk memandikan satu sama lain.
Syarat dan Ketentuan dalam Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan syariat. Proses ini membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat agar pelaksanaannya berjalan dengan benar. Berikut adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan :
- Niat dan berdo’a karena Allah, Orang yang bertugas memandikan jenazah harus melakukannya dengan niat sebagai bentuk ibadah kepada Allah semata. Jika jenazah yang akan dimandikan adalah laki-laki, bacaan niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta’ala.”Namun, jika jenazahnya adalah perempuan, bacaan niatnya berbeda, yaitu:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta’ala.”Ketika membersihkan bagian qubul dan dubur jenazah, orang yang mengurus jenazah harus membaca niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْإِسْتِنْجَاءَ لِهَذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا اللهُ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytul istinja’a lihadza al mayyiti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat istinja untuk jenazah ini fardhu karena Allah Ta’ala.”Selanjutnya, ketika akan melakukan wudhu bagi jenazah, terdapat niat khusus yang harus dibaca sesuai jenis kelaminnya. Jika jenazah adalah laki-laki, maka niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِهَذَا الْمَيِّتِ اللَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytul wudhu’a lihadza al mayyiti lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berwudhu untuk jenazah laki-laki ini karena Allah Ta’ala.”Namun, jika jenazah tersebut perempuan, bacaan niatnya berubah menjadi :
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ اللَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytul wudhu’a lihadzihi al mayyitati lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berwudhu untuk jenazah perempuan ini karena Allah Ta’ala.”Doa dan niat ini diajarkan dengan ketelitian dan penuh keikhlasan, sebagai wujud kepatuhan kepada syariat Islam dalam proses pengurusan jenazah.
- Pelaksana seorang muslim, Idealnya yang memandikan jenazah adalah seorang muslim, kecuali jenazah tersebut beragama non-Muslim.
- Kerabat terdekat lebih utama, Prioritas diberikan kepada kerabat dekat, seperti ayah untuk jenazah laki-laki dan ibu untuk jenazah perempuan.
- Menjaga amanah, Jika ditemukan aib pada jenazah, orang yang memandikan wajib merahasiakannya dan menjaga kehormatan jenazah.
- Tempat tertutup, Proses memandikan jenazah harus dilakukan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain yang tidak berkepentingan.
- Menutup aurat, Selama proses pemandian, aurat jenazah harus tetap tertutup. Untuk laki-laki: dari pusar hingga lutut. Untuk perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.
- Menggunakan air mutlak, Air yang digunakan untuk memandikan harus air suci, seperti air hujan, air sungai, atau air sumur.
Baca juga :
Ketersediaan Pemakaman Muslim Masih Minim, Ini Solusi yang dibutuhkan
Ternyata Dilarang ! ini Hukum Mencabut Rumput di atas Makam
Cara Memandikan Jenazah secara Sempurna
Menurut ajaran Islam, tata cara memandikan jenazah minimalnya adalah dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah :
أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ.
Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya.
وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً.
dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.
Setiap tahapan memiliki tujuan untuk memastikan jenazah dalam keadaan bersih, suci, dan siap dimakamkan sesuai tuntunan agama. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses memandikan jenazah secara benar dan sesuai syariat.
- Letakkan jenazah di tempat yang agak tinggi dan stabil agar mempermudah proses pemandian.
- Tekan perlahan bagian perut jenazah untuk membantu mengeluarkan sisa-sisa kotoran yang mungkin masih ada.
- Bersihkan area sekitar dubur dan kemaluan dengan lembut menggunakan kain lap yang melindungi tangan demi menjaga kebersihan.
- Bersihkan juga bagian hidung, mulut, dan gigi jenazah dengan kain yang berbeda untuk menghindari risiko kontaminasi.
- Lakukan wudhu pada jenazah sebagaimana tata cara wudhu untuk seseorang yang hendak shalat.
- Bersihkan tubuh jenazah menggunakan daun bidara atau sabun, dimulai dari bagian kepala dan jenggot, lalu dilanjutkan ke bagian tubuh depan dan belakang. Awali dari sisi kanan, kemudian lanjutkan ke sisi kiri.
- Bilas tubuh jenazah dengan air bersih, mulai dari kepala hingga ke kaki, untuk memastikan tidak ada sisa sabun yang tertinggal.
- Akhiri proses ini dengan membasuh tubuh jenazah sebanyak tiga kali menggunakan air yang dicampur sedikit kapur barus, jika memungkinkan.
- Setelah selesai, keringkan tubuh jenazah dengan kain bersih atau handuk hingga benar-benar kering.
Prosedur ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar jenazah diperlakukan dengan penghormatan yang layak sesuai ajaran agama.
Perlengkapan yang Dibutuhkan untuk Memandikan Jenazah
Proses pemandian jenazah memerlukan beberapa perlengkapan penting yang berfungsi untuk menjaga kehormatan, kebersihan, dan kelayakan jenazah. Perlengkapan ini digunakan untuk membersihkan tubuh, merawat, dan memastikan jenazah dimandikan sesuai dengan tata cara yang benar.
- Air bersih dan sabun untuk membersihkan tubuh jenazah dari kotoran.
- Gunting kuku atau alat lain untuk membersihkan kuku jenazah.
- Kain khusus untuk membersihkan area kemaluan dan dubur.
- Kain lembut untuk membersihkan hidung, mulut, dan gigi jenazah.
- Kain penutup aurat agar tubuh jenazah tetap terjaga dengan sopan.
- Handuk bersih untuk mengeringkan jenazah setelah proses pemandian.
Dalam proses pengurusan jenazah menurut ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan mengikuti tata cara yang benar menjadi kewajiban fardhu kifayah. Hal ini menunjukkan komitmen kita terhadap syariat dengan penuh keikhlasan dan ketelitian. Dalam rangka melengkapi upaya dalam menjaga kesucian dan tata cara pemakaman yang sesuai ajaran Islam, Baqi Memorial Park hadir sebagai kawasan pemakaman Muslim dengan layanan yang sepenuhnya sejalan dengan syariat.
Baqi Memorial Park berkomitmen untuk mendukung nilai-nilai ini melalui layanan pemakaman yang sepenuhnya sesuai syariat. Dengan pengelolaan amanah dan perhatian terhadap setiap detail, kami hadir sebagai pilihan tepercaya bagi keluarga yang mencari tempat pemakaman yang layak dan bebas dari gusur. Cek ketersediaan kavling dan lakukan reservasi sekarang untuk memastikan tempat pemakaman yang sesuai syariat di Baqi Memorial Park.
Bagi Anda yang mencari tempat pemakaman Muslim yang sesuai dengan syariat yang memberikan jaminan kepemilikan tanah makam, Baqi Memorial Park adalah pilihan yang tepat. Dengan terbatasnya lahan, segera lakukan reservasi kavling pemakaman di Website Resmi Baqimemorialpark.id