• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Senin, Mei 19, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Daily Islam » Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya

  • Isykariman Property
  • 19/04/2022
Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Sebagai umat muslim, pasti sudah tidak asing dengan istilah Riba, bukan? Hanya saja di kehidupan kita saat ini, bukti nyata Riba semakin terlihat. Bahkan tanpa kita sadari kita sering kali ikut dalam praktek haram ini. Untuk menghindarinya, tentu anda harus mendalami terlebih dahulu tentang apa itu Riba dalam Islam.

Dalam kehidupan pasti tidak terlepas dari transaksi jual beli, kan? Sayangnya ada banyak fitur canggih dalam jual beli saat ini yang merupakan praktek Riba.

Riba dalam Islam sendiri adalah tindakan yang menambah nominal uang yang seharusnya anda bayarkan. Atau, memberikan “bunga” pada nominal yang anda terima jika anda adalah penjual atau orang yang meminjamkan uang.

Daftar Isi sembunyikan
1 Hukum Riba dan Dalilnya
1.1 Mengapa Allah Mengharamkan Riba ?
1.2 Memakan Hasil Riba Termasuk Dalam ?
1.3 Orang Yang Terkena Dosa Riba
2 Cara Menghindari Riba
2.1 Doa Terbebas Dari Hutang Riba
3 Bahaya Riba Dalam Jual Beli Rumah
3.1 Membeli Rumah Tanpa Riba

Hukum Riba dan Dalilnya

Riba dalam Islam adalah tindakan yang dilarang atau haram di dalam hukum Islam. Anda bisa melihat bagaimana Allah SWT sangat melaknat pelaku Riba di beberapa ayat dalam Al-Qur’an, yakni :

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

  • “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
  • “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).
  • “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI didalamnya (QS Al Baqarah 275).

 

Baca Juga :

Hindari Riba, Berikut Pengertian Riba, Hukum dan Macamnya

Fakta Mengejutkan Tentang Riba : Kumpulan Hadits Tentang Riba

Membangun Rumah Ideal Menurut Islam

 

Mengapa Allah Mengharamkan Riba ?

Di dalam ajaran Islam ada sebab dan akibat dan dasar dari sebuah larangan apalagi yang diharamkan. Seperti halnya Riba ini. Mengapa Allah SWT mengharamkan adanya Riba karena ini adalah cara paling ampuh menindas orang yang kurang mampu.

Jika dalam jual beli kita kenal istilah “cicilan”. Terlihat bisa meringankan, bukan? Yang belum punya cukup uang membeli dengan kontan, atau secara tunai bisa menggunakan metode ini.

Namun, ini adalah jalan perampasan harta bagi orang yang meminjam atau menggunakan layanan cicilan berbunga tersebut. Karena jika ditotalkan nominal yang mereka bayar jauh lebih besar.

Memakan Hasil Riba Termasuk Dalam ?

Tentu saja jawaban atas pertanyaan tersebut adalah Dosa Besar. Selain dilarang dan Haram, orang yang memakan hasil Riba akan terjerumus ke Neraka.

Orang Yang Terkena Dosa Riba

Riba ini sangat berat hukumnya dalam islam. Adapun orang yang terkena dosa riba tidak hanya pelaku transaksi riba saja. Bahkan, yang mencatat dan saksi juga ikut mendapatkan dosa. Seperti yang tertulis pada hadist berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Cara Menghindari Riba

Ada beberapa cara untuk menghindari Riba yakni:

  • Memahami dan mengetahui bagaimana jenis-jenis riba.
  • Menggunakan transaksi berstatus syariah.
  • Selalu bersyukur.

Doa Terbebas Dari Hutang Riba

Jika anda terlanjur masuk dalam jeratan Riba, maka amalkan doa berikut:

  • “Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl.” (baca ketika Pagi-Sore hari).
  • “Allahumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u man tasya irhamni rahmatan tughnini biha ‘an rahmati man siwaka”.
  • “Allahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghram”.

Bahaya Riba Dalam Jual Beli Rumah

Sama seperti transaksi lainnya yang menggunakan praktik Riba. Dalam jual beli rumah juga ada banyak sekali bahaya Riba ini. Misalnya saja :

  • Riba merupakan dosa besar dan haram hukumnya.
  • Anda akan terjerat cicilan yang nominalnya jauh dari harga asli rumah tersebut.
  • Kemungkinan anda tidak bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan dan rumah akan digadaikan kembali oleh pihak yang memberikan cicilan atau pinjaman.

Membeli Rumah Tanpa Riba

Ada alternatif cara lain untuk membeli rumah tanpa Riba yakni:

  • Menabung sedari dini.
  • Berinvestasi dan gunakan profit sebagai tabungan atau tambahan uang beli rumah.
  • Memiliki bisnis atau usaha sampingan agar uang atau modal terkumpul lebih cepat.
  • Gunakan layanan dari pihak Developer Syariah.

Demikianlah bahaya riba dalam Islam dan cara mengatasinya. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Simak Info selengkapnya terkait Jual Rumah Syariah hanya di website utama Isykariman Property Syariah.

 

Tags: Riba
Isykariman Property

Isykariman Property

Developer property yang mengusung Hunian Islami, tanah wisata, dan investasi properti skema syariah menggabungkan alam dan nilai Islami dalam lingkungan serasi.

15
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !