Sebagai umat muslim, pasti sudah tidak asing dengan istilah Riba, bukan? Hanya saja di kehidupan kita saat ini, bukti nyata Riba semakin terlihat. Bahkan tanpa kita sadari kita sering kali ikut dalam praktek haram ini. Untuk menghindarinya, tentu anda harus mendalami terlebih dahulu tentang apa itu Riba dalam Islam.
Dalam kehidupan pasti tidak terlepas dari transaksi jual beli, kan? Sayangnya ada banyak fitur canggih dalam jual beli saat ini yang merupakan praktek Riba.
Riba dalam Islam sendiri adalah tindakan yang menambah nominal uang yang seharusnya anda bayarkan. Atau, memberikan “bunga” pada nominal yang anda terima jika anda adalah penjual atau orang yang meminjamkan uang.
Hukum Riba dan Dalilnya
Riba dalam Islam adalah tindakan yang dilarang atau haram di dalam hukum Islam. Anda bisa melihat bagaimana Allah SWT sangat melaknat pelaku Riba di beberapa ayat dalam Al-Qur’an, yakni :
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).
- “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
- “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).
- “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI didalamnya (QS Al Baqarah 275).
Baca Juga :
Hindari Riba, Berikut Pengertian Riba, Hukum dan Macamnya
Fakta Mengejutkan Tentang Riba : Kumpulan Hadits Tentang Riba
Mengapa Allah Mengharamkan Riba ?
Di dalam ajaran Islam ada sebab dan akibat dan dasar dari sebuah larangan apalagi yang diharamkan. Seperti halnya Riba ini. Mengapa Allah SWT mengharamkan adanya Riba karena ini adalah cara paling ampuh menindas orang yang kurang mampu.
Jika dalam jual beli kita kenal istilah “cicilan”. Terlihat bisa meringankan, bukan? Yang belum punya cukup uang membeli dengan kontan, atau secara tunai bisa menggunakan metode ini.
Namun, ini adalah jalan perampasan harta bagi orang yang meminjam atau menggunakan layanan cicilan berbunga tersebut. Karena jika ditotalkan nominal yang mereka bayar jauh lebih besar.
Memakan Hasil Riba Termasuk Dalam ?
Tentu saja jawaban atas pertanyaan tersebut adalah Dosa Besar. Selain dilarang dan Haram, orang yang memakan hasil Riba akan terjerumus ke Neraka.
Orang Yang Terkena Dosa Riba
Riba ini sangat berat hukumnya dalam islam. Adapun orang yang terkena dosa riba tidak hanya pelaku transaksi riba saja. Bahkan, yang mencatat dan saksi juga ikut mendapatkan dosa. Seperti yang tertulis pada hadist berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Cara Menghindari Riba
Ada beberapa cara untuk menghindari Riba yakni:
- Memahami dan mengetahui bagaimana jenis-jenis riba.
- Menggunakan transaksi berstatus syariah.
- Selalu bersyukur.
Doa Terbebas Dari Hutang Riba
Jika anda terlanjur masuk dalam jeratan Riba, maka amalkan doa berikut:
- “Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl.” (baca ketika Pagi-Sore hari).
- “Allahumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u man tasya irhamni rahmatan tughnini biha ‘an rahmati man siwaka”.
- “Allahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghram”.
Bahaya Riba Dalam Jual Beli Rumah
Sama seperti transaksi lainnya yang menggunakan praktik Riba. Dalam jual beli rumah juga ada banyak sekali bahaya Riba ini. Misalnya saja :
- Riba merupakan dosa besar dan haram hukumnya.
- Anda akan terjerat cicilan yang nominalnya jauh dari harga asli rumah tersebut.
- Kemungkinan anda tidak bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan dan rumah akan digadaikan kembali oleh pihak yang memberikan cicilan atau pinjaman.
Membeli Rumah Tanpa Riba
Ada alternatif cara lain untuk membeli rumah tanpa Riba yakni:
- Menabung sedari dini.
- Berinvestasi dan gunakan profit sebagai tabungan atau tambahan uang beli rumah.
- Memiliki bisnis atau usaha sampingan agar uang atau modal terkumpul lebih cepat.
- Gunakan layanan dari pihak Developer Syariah.
Demikianlah bahaya riba dalam Islam dan cara mengatasinya. Semoga informasi ini bermanfaat.