Riba adalah salah satu tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini juga yang tengah diterapkan dalam prinsip ekonomi Islam. Ada banyak ayat Al-Qur’an ataupun hadits tentang riba yang bisa anda ketahui dan pelajari.
Namun, jika hadits tersebut masih belum ada yang anda ketahui. Maka, berikut kumpulan dalil dan hadits shahih tentang larangan riba. Tidak hanya larangan, namun efek samping dari praktik riba itu sendiri.
Kumpulan Hadits Tentang Riba
Larangan riba sudah jelas bisa anda temukan dalam syariat Islam. Sejatinya, riba memang merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Jadi, sebisa mungkin praktik ini memang harus anda hindari.
Belum lagi, pembuktian dari ayat suci Al-Qur’an dan Hadits juga mengatakan hal serupa. Praktik ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Larangan tentang riba bisa anda temukan pada hadits:
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim no. 1598).
Dari hadits di atas, kita bisa menarik kesimpulan tentang larangan riba nyata adanya. Perdagangan, sistem jual beli harus anda lakukan dengan adil. Hal ini juga bisa kita ketahui dari:
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan jumlah yang sama dan dari tangan ke tangan (cash). Apabila terdapat perbedaan dalam hal macamnya, maka jualah terlebih dahulu lalu bayarlah (pertukaran tersebut) dengan cash (hasil dari penjualan tersebut).” (HR. Muslim no. 1587)
Bahkan, tidak hanya dilarang, Rasulullah SAW juga telah mengelompokkan jenis-jenis riba. Hal tersebut tercantum pada:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ : حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا رِبَا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Usamah bin Zaid telah bercerita padaku bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi’ah.” (HR. al-Bukhari no. 2178, Muslim no. 1596, an-Nasa’i no. 4580, Ibnu Majah no. 2257).
Himbauan tentang larangan atas adanya praktik riba ini bisa dinetralisir dengan rezeki halal. Hal tersebut juga sudah diketahui semenjak zaman Rasulullah, berdasarkan hadits berikut:
طعام الواحد يكفي الاثنين وطعام الاثنين يكفي الأربعة
“Makanan satu orang dapat mencukupi dua orang, dan makanan dua orang dapat mencukupi empat orang.” (Riwayat ath-Thabrani, dan lain-lain).
Riba adalah larangan dari Allah SWT. Dan sebagai salah satu umat yang bertaqwa, anda harus meninggalkan larangan tersebut.
(إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهنَّ كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه. ألا وإن في الجسد مضغةً، إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب). رواه البخاري ومسلم
“Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah larangan, tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah, bahwa wilayah larangan Allah adalah hal-hal yang Ia haramkan. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (jantung), bila ia baik niscaya seluruh jasad (raga) akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah jantung.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits Terkait Hukuman dan Dosa Riba
Tidak hanya kumpulan hadits tentang larangan praktek riba saja. Anda juga harus mengetahui apa saja dosa riba dan hukuman yang akan anda tempuh nantinya.
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37).
Bukankah dosa riba ini sangat mengerikan? Bahkan riwayat lain mengatakan:
لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً
“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225).
Bahkan, Rasulullah juga pernah mengatakan jika harta yang anda dapatkan dari proses riba tidak berkah. Berapapun banyak dan bagaimanapun mudahnya, harta tersebut akan selalu sia-sia.
أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Riba membuat sesuatu jadi bertambah banyak. Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit jumlah, maupun sedikit berkah, -pen.).” (HR. Ibnu Majah, no. 2279; Al-Hakim, 2: 37).
Kesia-siaan harta hasil riba juga bisa anda ketahui dari hadits berikut:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim).
Bahkan, jika anda termasuk salah satu penikmat praktik riba. Maka, doa anda tidak akan terkabulkan oleh Allah SWT, sebagaimana tertulis di hadits:
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim, no. 1014)
Bahkan, jika praktik riba ini telah merajalela. Maka, ini adalah salah satu tanda akhir zaman. Dan tentu saja akan ada banyak azab dan laknat sebagaimana sabda Rasulullah:
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim).
Baca Juga :
Mengenal Bahaya Riba Dalam Islam dan Cara Mengatasinya
Kumpulan Ayat Suci Al-Qur’an Tentang Riba dan Larangannya
Anda juga bisa melihat beberapa ayat suci Al-Qur’an yang membicarakan tentang riba.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Allah juga berfirman tentang harta riba yang tidak berkah. Harta yang anda dapatkan secara bersusah payah lebih mulia jika kita bandingkan dengan harta riba yang mudah dan banyak.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۙ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran: 130).
Tidak ada hal baik yang menyertai kaum penyuka praktik riba kecuali kehancuran. Hal ini juga telah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 278:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Pelaku praktik riba di akhirat akan mendapatkan siksaan yang sangat dahsyat sebagaimana tertulis di:
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Surat An Nisa: 161).
Sungguh nyata larangan dan dosa dari praktik Riba ini. Sehingga, mari beralih dari sistem jahiliyah menyesatkan dan mulai menggunakan sistem Ekonomi Islam yang lebih baik.