• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Minggu, Mei 18, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Berita Properti » Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer

Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer

  • Isykariman Property
  • 20/03/2024
Aturan fasum perumahan telah diatur oleh pemerintah dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Pemerintah telah mengatur aturan fasum perumahan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, yang menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan di dalam perumahan.

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial, yang dikenal sebagai fasum-fasos, merupakan aspek vital yang harus kita pertimbangkan dalam pengembangan lingkungan perumahan. Kita harus mempertimbangkan fasilitas-fasilitas ini dengan serius karena mereka memegang peranan penting dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di suatu area permukiman.

Berbagai jenis fasilitas umum dan sosial harus hadir dalam lingkungan perumahan untuk memenuhi kebutuhan penghuninya. Ini termasuk drainase yang baik, taman bermain untuk anak-anak, tempat ibadah, jalan penghubung, serta ruang terbuka hijau. Tujuan dari keberadaan fasum ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan terencana bagi para penghuni.

Daftar Isi sembunyikan
1 Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer Perumahan
1.1 1. Tempat Ibadah
1.2 2. Fasilitas Transportasi
1.3 3. Taman Bermain Anak-Anak
1.4 4. Fasilitas Umum untuk Kesehatan
2 Konsekuensi Hukum Jika Aturan Fasum Perumahan

Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer Perumahan

Developer perumahan wajib mematuhi aturan fasum perumahan yang telah ditetapkan. Fasum perumahan dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni tingkat bawah, menengah, dan tinggi. Fasum tingkat bawah mencakup fasilitas yang digunakan oleh komunitas tertentu, seperti taman perumahan. Sedangkan fasum tingkat menengah mencakup fasilitas yang melayani beberapa orang dari berbagai komunitas, seperti klinik dan sekolah. Fasum tingkat tinggi mencakup fasilitas yang mencakup wilayah metropolitan dan kota besar, termasuk rumah sakit.

Beberapa fasilitas umum yang sebaiknya hadir di dalam perumahan antara lain:

1. Tempat Ibadah

Keberadaan tempat ibadah di dalam lingkungan perumahan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan peribadatan penghuninya. Hal ini juga memastikan adanya integrasi antara tempat ibadah dan sarana pendidikan, seperti yang terjadi pada Ayasofya Premiere Bekasi.

 

2. Fasilitas Transportasi

Fasilitas transportasi penting dalam perumahan untuk memudahkan mobilitas penghuni. Jalur pejalan kaki, lintasan sepeda, dan halte bus strategis mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan serta mengurangi kemacetan. Investasi dalam fasilitas ini memperbaiki kualitas lingkungan perumahan secara keseluruhan.

 

3. Taman Bermain Anak-Anak

Taman bermain di perumahan penting bagi keluarga dengan anak-anak karena memberikan tempat yang aman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mengembangkan kreativitas mereka. Ini juga membantu anak-anak belajar berinteraksi dengan sesama dan membangun hubungan yang sehat, sementara memberikan kesempatan bagi orang tua untuk mengawasi mereka dengan nyaman.

 

4. Fasilitas Umum untuk Kesehatan

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik umum, merupakan kebutuhan yang esensial di dalam suatu perumahan. Adanya fasilitas kesehatan ini memberikan akses yang mudah bagi penghuni dalam mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.

Dengan tersedianya fasilitas umum dan sosial yang memadai di dalam lingkungan perumahan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan mendukung bagi para penghuninya. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk membangun perumahan yang layak huni, terencana, dan berkelanjutan.

Baca Juga : 
Mengenal Apa itu Developer Perumahan, Jenis dan Tanggung Jawabnya
Mengenal Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia : Perumahan Residence
Beragam Fasilitas Kos Kosan yang Dapat Meningkatkan Daya Tarik

 

Aturan fasum perumahan telah diatur oleh pemerintah dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Konsekuensi Hukum Jika Aturan Fasum Perumahan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan memiliki peran yang sangat penting. Namun, jika ada perusahaan properti yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan fasos atau fasum dalam area hunian, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi.

Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan properti yang melanggar aturan terkait fasum perumahan antara lain:

  1. Pembatalan izin yang telah diberikan.
  2. Pengenaan denda administratif sebagai bentuk penalti atas pelanggaran tersebut.
  3. Peringatan tertulis sebagai tindakan peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
  4. Pembatasan kegiatan pembangunan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
  5. Penghentian sementara atau bahkan penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang serius.
  6. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan penghuni.
  7. Pembekuan atau bahkan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius.
  8. Penguasaan sementara oleh pemerintah dengan disegelnya area perumahan sebagai tindakan darurat untuk mengatasi masalah yang timbul.
  9. Kewajiban untuk membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pemulihan dan penyesuaian terhadap ketentuan yang dilanggar.
  10. Pembatasan kegiatan usaha sebagai dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan properti.
  11. Pembekuan izin usaha sebagai sanksi yang diberikan oleh pemerintah atas pelanggaran yang terjadi.
  12. Pencabutan izin usaha sebagai tindakan lebih lanjut jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius.
  13. Pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai langkah untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang melanggar aturan.
  14. Pencabutan izin mendirikan bangunan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
  15. Perintah pembongkaran bangunan rumah sebagai tindakan terakhir jika pelanggaran tidak kunjung diperbaiki.
  16. Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan properti untuk mencegah terulangnya pelanggaran.
  17. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu sebagai upaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelanggaran.
  18. Pencabutan insentif yang diberikan kepada perusahaan properti sebagai bentuk penalti atas pelanggaran yang dilakukan.
  19. Penutupan lokasi sebagai tindakan ekstrim jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan tidak dapat diperbaiki dengan cara lain.

Dengan demikian, keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) dalam lingkungan perumahan tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan properti.

Pelanggaran terhadap aturan terkait fasum perumahan tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan tersebut, tetapi juga dapat mengganggu kesejahteraan dan keamanan penghuni. Oleh karena itu, pemenuhan standar fasum perumahan harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan perumahan, demi menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkualitas bagi seluruh penghuninya.

 

Tags: PropertirumahRumah Syariah
Isykariman Property

Isykariman Property

Developer property yang mengusung Hunian Islami, tanah wisata, dan investasi properti skema syariah menggabungkan alam dan nilai Islami dalam lingkungan serasi.

21
SHARES
90.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !