PPJB adalah salah satu dokumen legalitas penting dalam jual beli properti. Jual beli tanah melalui proses yang panjang, dan tak jarang anda akan menemui berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan legalitas.
Apa Itu PPJB ?
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merupakan salah satu dokumen penting awal dari transaksi jual beli properti baik tanah maupun rumah. Umumnya, PPJB akan dibuat sebelum pembayaran harga dilakukan. Dokumen ini berisikan beberapa data penting seperti:
- Harga
- Waktu pelunasan
- Pembuatan AJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini memang dibuat agar kedua belah pihak yakni pembeli dan penjual bisa mengikuti alur yang disetujui. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan transaksi yang disepakati secara bersama
Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Sebenarnya, fungsi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini tergolong vital. Sebab, dengan adanya dokumen ini maka AJB bisa dibuat dan nantinya akan berlangsung. Dan jika transaksi jual beli selesai dengan sempurna. Maka anda bisa lanjut dengan pembuatan surat keterangan hak milik atau sertifikat. Lebih lanjut, berikut manfaat PPJB, yaitu:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini berfungsi sebagai pengikat secara sah. Dimana pihak penjual bersedia mengikatkan diri untuk bisa menjual properti kepada pembeli. Sedangkan pembeli juga bersedia mengikatkan diri untuk membeli properti tersebut.
- Sebagai bukti kuat dimana penjual akan mendapatkan biaya DP atau uang muka awal transaksi.
- Agar transaksi bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala.

Tata Cara Pembuatan PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini merupakan dokumen awal penting pada transaksi jual beli. Ini juga sebagai bukti kuat untuk kedua belah pihak. Dimana ini menyatakan proses jual beli akan tetap dilaksanakan. Dan, penjual tidak akan takut jika pembeli tidak membayar. Sedangkan pembeli tidak akan takut bahwa properti tersebut akan dijual kepada pihak lain. Namun, agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini memiliki nilai maka harus dibuat oleh Notaris.
Skema prosedur yang dijalani adalah:
- Penjual dan Pembeli melangsungkan musyawarah atas proses jual beli.
- Penetapan harga.
- Penetapan syarat-syarat lainnya dalam jual beli jika ada.
- Pembuatan PPJB oleh notaris.
- Kesepakatan dan tanda tangan kedua belah pihak.
Dengan melalui prosedur di atas, maka sudah dinyatakan baik pihak penjual atau pembeli menyetujui PPJB ini. Dan nantinya, pihak notaris akan membuat dan menambahkan data-data valid terkait proses tersebut.
Baca Juga :
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Perbedaan PPJB, AJB dan SHM
3 jenis dokumen yakni PPJB, AJB dan SHM sangat penting dalam jual beli properti. Namun, perbedaannya terdapat pada fungsi dan alur penggunaan nya, yakni:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat lebih dahulu dalam awal proses transaksi dan sebagai penentu pembuatan AJB.
- AJB dibuat setelah PPJB ada dan ini merupakan dokumen penting penyelesaian proses jual beli properti.
- Dan, SHM adalah dokumen terakhir setelah semua proses jual beli selesai. Ini adalah bukti kepemilikan bagi pihak Pembeli.
Jadi alur yang benar dalam transaksi adalah pembuatan PPJB, AJB dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SHM. Sampai disini, apakah anda sudah bisa membedakan antara PPJB, AJB dan SHM, bukan? Semoga informasi ini bermanfaat.