Jika anda ingin melirik properti baik berupa bangunan maupun tanah. Maka, anda pasti familiar dengan istilah AJB ini. Tapi bagi anda yang belum mengetahui apa itu AJB, AJB adalah singkatan Akta Jual Beli yaitu dokumen yang menyatakan perubahan kepemilikan yang dikeluarkan resmi oleh PPAT.
Anda wajib memiliki dokumen penting ini untuk kelancaran kepemilikan properti anda. Selain itu AJB dapat menghindarkan anda dari terjadinya sengketa setelah jual beli dilakukan. Untuk itulah mengapa anda perlu tahu tentang AJB dan juga tahu seperti apa cara mengurus AJB dengan baik. Berikut ini kami membagikan artikel ini untuk mendapatkan lebih banyak pengetahuan mengenai AJB, maka baca terus artikel ini sampai tuntas.
Apa Itu AJB?
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Ini adalah dokumen penting yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak PPAT yang menjelaskan perubahan kepemilikan oleh karena jual beli yang disetujui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Akta Jual Beli menjadi salah satu dokumen penting dalam jual beli properti.
Maka, anda tidak bisa menyepelekannya. Apalagi, jika anda membuat Akta Jual Beli sembarangan tanpa bantuan PPAT seperti Notaris. Sebab, adanya Akta Jual Beli merupakan salah satu point penting dalam jual beli yang sah dimata negara kita loh. Dokumen ini nantinya menunjukkan jika kepemilikan barang tersebut bisa diserahkan kepada pihak pembeli secara sah.
Fungsi Akta Jual Beli Tanah
Karena Akta Jual Beli sendiri merupakan salah satu syarat penting dalam jual beli di mata hukum negara. Maka, anda juga harus tahu beberapa fungsinya, yaktu :
- Bukti jika kesepakatan jual beli sudah terjadi dan jika ada ketetapan atau persetujuan lain akan tercatat di dalam Akta Jual Beli.
- Sebagai pondasi agar pihak pembeli maupun penjual menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam transaksi jual beli.
- Bukti kuat jika salah satu pihak (penjual atau pembeli) melanggar kesepakatan yang sebelumnya sudah berlangsung pada waktu transaksi dilakukan.
Bagaimana Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah ?
Tidak terlalu sulit, anda hanya perlu menggunakan layanan petugas PPAT. Dan tentu saja, anda harus mengetahui dan memenuhi syarat pembuatan Akta Jual Beli terlebih dahulu.
Apa Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah?
Ada beberapa tahapan yang merupakan syarat dalam pembuatan AJB ini, yaitu:
- Hanya bisa dibuat setelah kedua belah pihak menyelesaikan pembayaran pajak jual beli.
- Harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi dan dua orang saksi. Jika penjual dan pembeli sudah berkeluarga, maka harus diketahui oleh pasangan masing-masing.
- Petugas PPAT akan membuat 2 salinan AJB Asli.
- Biaya AJB sebanyak 1% dari total transaksi jual beli.
Perbedaan AJB, SHM dan PPJB
Ketiga istilah ini ada dalam proses jual beli bangunan dan tanah. Namun, mungkin anda masih bingung bagaimana membedakan dan pengertiannya, bukan? Sebenarnya, baik AJB, SHM maupun PPJB saling terkait satu sama lain.
Jika diurutkan, maka PPJB akan dibuat lebih dahulu, dilanjutkan dengan AJB dan kemudian baru SHM. PPJB sendiri adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jadi ini adalah dokumen yang isinya adalah tata tertib jual beli yang akan disepakati kedua belah pihak.
Kemudian, ketika transaksi sudah berjalan dan kedua belah pihak sudah melunasi pajak terkait jual beli. Maka PPAT bisa mengurus AJB. Setelah AJB selesai dan akan disusul dengan SHM yakni Sertifikat Hak Milik. Ini adalah bukti kepemilikan sah atas properti yang dibeli.
Baca Juga :
- Mengenal Sertifikat Hak Milik dalam Kepemilikan Properti
- Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Contoh Surat AJB Yang Sah
Untuk menentukan apakah AJB sudah sesuai atau belum. Anda harus melihat beberapa poin berikut:
- Data diri penjual dan pembeli.
- Tanggal dan waktu penyerahan.
- Data properti transaksi (keterangan luas, lokasi hingga harga).
- KOP surat dari PPAT atau Notaris yang sah.
- Tanda tangan penjual dan pembeli.
- Kesepakatan lain yang disetujui penjual dan pembeli (jika ada).
Ciri-Ciri Akta Jual Beli Legal
AJB adalah salah satu dokumen penting dalam proses jual beli. Agar anda tidak tertipu maka anda harus mengikuti setiap prosedur pembuatannya sesuai dengan tata cara yang dibahas sebelumnya. Ingat, di dalam pembuatan AJB harus ada penjual serta pembeli, Petugas PPAT dan dua saksi. Dan, c k juga hasilnya. AJB legal pasti memuat beberapa poin penting yang dituliskan pada contoh surat AJB yang sah.