• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Senin, Juni 30, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Legalitas » Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu

Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu

  • Isykariman Property
  • 26/04/2022
Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Kebanyakan orang saat ini hanya tahu tentang harga tanah yang selalu naik dari tahun ke tahun. Untuk itu, tidak jarang banyak yang menabung dan membeli tanah untuk investasi masa depan. Sayangnya, hanya sedikit yang sadar akan pengurusan dokumen legalitas yang penting seperti sertifikat tanah.

Sebab, masih belum banyak yang mengetahui apa itu manfaat dan fungsi dari sertifikat tersebut. Padahal, ini adalah dokumen penting yang diperlukan oleh pemilik tanah. Agar anda juga tidak salah kaprah, mari simak pembahasannya di postingan kali ini.

Daftar Isi sembunyikan
1 Apa Itu Sertifikat Tanah ?
2 Fungsi Sertifikat Tanah
3 Jenis Sertifikat Tanah
3.1 Surat Hak Milik / SHM
3.2 SHGB
3.3 SHGU
3.4 Sertifikat Hak Pakai
3.5 SHMSRS
4 Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah
5 Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
6 Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Apa Itu Sertifikat Tanah ?

Ketika anda memiliki atau membeli bahkan ketika hendak menjual tanah dan bangunan. Maka, anda membutuhkan bukti kepemilikan yang sah dimata negara. Sebenarnya, tanpa bukti tersebut proses transaksi bisa saja terjadi. Hanya saja, jika salah satu pihak atau pihak ketiga datang menggugat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Maka, status anda sebagai pemilik tidak bisa ditegakkan dan dilindungi oleh hukum negara. Untuk itulah anda harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sertifikat Kepemilikan Tanah ini adalah dokumen vital. Dimana ini merupakan bukti kepemilikan lahan tanah yang anda punyai. Jika nantinya ingin anda jual atau ada sengketa. Maka, anda akan mendapatkan pengakuan penuh dari negara.

Fungsi Sertifikat Tanah

Lantas, apa saja fungsinya? Jika sebelumnya anda sudah tahu apa itu Sertifikat Kepemilikan Tanah. Maka tidak ada salahnya langsung mempelajari apa saja fungsi yang bisa anda dapatkan, yaitu:

  • Untuk mendapatkan jaminan serta kepastian hukum.
  • Bukti hak milik yang valid.
  • Memperkuat harga tanah.
  • Memberikan data penting bagi pihak-pihak terkait.
  • Bukti untuk taat hukum tertib administrasi pertanahan.

Jenis Sertifikat Tanah

Ada beberapa jenis Sertifikat Kepemilikan Tanah yang bisa anda pelajari terlebih dahulu sebelum membeli lahan. Sebenarnya, ada juga sertifikat terkait bangunan. Sebab SHM sertifikat Hak Milik sendiri bisa digunakan baik untuk tanah maupun bangunan. Dan, jenis sertifikat tanah tersebut adalah:

  • Surat Hak Milik / SHM

SHM adalah dokumen atau berkas yang berisikan mengenai luas tanah. Berkas tersebut  yang sudah disahkan oleh badan pertanahan nasional. Dengan adanya administrasi tersebut maka sang pemilik properti sudah sah dimata hukum.

Dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki sebuah aset properti harus memiliki hak penuh atas harta yang dimilikinya yaitu berupa dokumen yang disebut sebagai sertifikat hak milik.

  • SHGB

Ini adalah kependekkan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sejatinya, sang pemilik tanah dengan sertifikat ini hanya bisa mendirikan bangunan diatas tanah tersebut atau untuk keperluan lainnya.

  • SHGU

Sertifikat Hak Guna Usaha ini dikeluarkan untuk penggunaan tanah milik negara. Dan bisa digunakan untuk berbagai usaha seperti pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan selama kurang lebih 30 tahun.

  • Sertifikat Hak Pakai

Ini adalah sertifikat untuk menggunakan atau memakai tanah sebagai lahan potensial. Pemakaian bisa mencapai 20-30 tahun.

  • SHMSRS

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun untuk pemilik menyatakan jika apartemen atau rumah susun tersebut milik pribadi atau organisasi.

 

Baca Juga :

  • Mengenal Sertifikat Hak Milik dalam Kepemilikan Properti
  • Apa Itu AJB ? Bagaimana Cara Pembuatan Akta Jual Beli
  • Penting! Kenali Apa Itu PPJB Sebelum Membeli Tanah

 

Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah

Sertifikat Kepemilikan Tanah ini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak atas kepemilikan tanah tersebut. Dan, dokumen ini menjadi bukti sah jual beli tanah. Seperti pasal 1 ayat 20 berbunyi:

“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

Jika ingin membuat Sertifikat Kepemilikan Tanah, maka berikut prosedur yang harus anda jalani :

  • Melakukan pendaftaran Mandiri.
  • Pihak BPN akan melakukan validasi data.
  • Membayar pendaftaran SK Hak.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Ada dua stimulasi biaya pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah yaitu :

  • Biaya dari AJB ke SHM rata-rata Rp. 1.000 per m²
  • Biaya dari Girik ke SHM rata-rata 500 ribu per 100 m²

*Biaya tersebut merupakan estimasi dan perbedaan biaya sangat memungkinkan terjadi disebabkan beberapa faktor kondisional.

Demikianlah estimasi biaya pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah. Tentu saja nominal yang harus anda bayarkan berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan lokasi.

Tags: Legal
Isykariman Property

Isykariman Property

Developer property yang mengusung Hunian Islami, tanah wisata, dan investasi properti skema syariah menggabungkan alam dan nilai Islami dalam lingkungan serasi.

56
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !