• Home
  • Tentang Kami
  • Properti
  • Kontak Kami
  • FAQ
  • RSS Feed
Senin, Mei 12, 2025
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas
Isykariman Property Journal
Journal » Legalitas » NJOPTKP : Pengertian, Perbedaan, & Dasar Perhitungan NJOPTKP

NJOPTKP : Pengertian, Perbedaan, & Dasar Perhitungan NJOPTKP

  • Mita Mellinda
  • 21/01/2023
NJOPTKP-adalah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Ketika masuk ke dalam dunia jual beli properti termasuk pembelian rumah. Maka, akan ada banyak istilah terkait untuk anda ketahui. Salah satunya adalah NJOPTKP ini.

Istilah ini juga nantinya akan berhubungan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Lantas, apakah anda sudah mengetahui tentang NJOPTKP? Jika belum, anda memang harus membaca postingan terkait NJOPTKP adalah di bawah ini terlebih dahulu.

Daftar Isi sembunyikan
1 Pengertian NJOPTKP
2 Perbedaan NJOP dan NJOPTKP
3 Dasar Perhitungan NJOPTKP

Pengertian NJOPTKP

NJOPTKP Merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Atau, batas dari perhitungan NJOP itu sendiri. Karena, dalam suatu lingkup bangunan ataupun kawasan ada yang terhitung harus anda bayar pajaknya dan ada yang bebas pajak.

Sedangkan, NJOP sendiri bisa anda gunakan untuk menentukan nilai rata-rata suatu objek saat diperjual belikan. Setiap daerah memiliki nilai NJOPTKP tersendiri. Sehingga, ada nilai kawasan tertentu yang tidak termasuk dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Nilai dari NJOPTKP ini akan selalu ditinjau ulang. Minimal dilakukan setiap 3 tahun sekali. Yang tidak termasuk dalam NJOP adalah kawasan pemerintahan ataupun lahan yang dilindungi dan bukan untuk keperluan pribadi atau komersial.

Perbedaan NJOP dan NJOPTKP

Secara umum, jika anda membaca kepanjangan dari dua istilah ini saja pasti sudah tahu ada beberapa perbedaan. Dan, kedua istilah ini menjadi faktor penting dalam kisaran pembayaran PBB dari bangunan maupun lahan yang anda miliki nantinya. Tapi, jika anda masih belum mengerti, berikut beberapa perbedaan mendasar antara NJOP dan NJOPTKP.

Untuk menentukan NJOP, antara bangunan dan lahan tentu ada faktor yang membedakannya. Perbedaan tersebut meliputi:

  • Bangunan : Berdasarkan Jenis material, rekayasa bangunan maupun kondisi dari bangunan itu sendiri.
  • Lahan : Letak bangunan, kondisi geografis, manfaat dan peruntukannya. 

Sedangkan, yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan NJOPTKP berdasarkan:

  • Bangunan dan Bumi (Lahan) : Jenis lahan atau bangunan yang tidak mendapatkan keuntungan atau memang diberlakukan untuk kepentingan umum. Hal ini termasuk seperti fasilitas untuk pendidikan, kebudayaan, beribadah maupun hutan lindung dan suaka margasatwa.

Sedangkan perbedaan yang bisa kita lihat langsung dari objeknya adalah:

  • Objek NJOP Bangunan : Pusat perbelanjaan, Tol, Gedung, Rumah, atau bangunan pribadi dan komersial lainnya.
  • Objek NJOP Tanah : Sawah, Tambang, Perkebunan, Perkarangan hingga Ladang.

Lantas bagaimana dengan objek dari NJOPTKP? Untuk kriteria objek yang termasuk di dalam kategori NJOPTKP adalah:

  • Bangunan : Rumah, Tempat Usaha maupun Gedung namun yang ditempati oleh sebuah organisasi negara atau non profit.
  • Bumi : Tanah Negara, Hutan Suaka, Hutan Lindung, Taman Nasional maupun Taman Wisata.

Sampai di perbedaan nilai maupun objek dari NJOP dan NJOPTKP ini anda bisa membedakannya, kan?

 

Baca Juga :
Apa itu NJOP ? Begini Cara Menghitung Harga Jual Tanah Per Meter

Begini Cara Cek NJOP Online Tanpa Ribet

 

Dasar Perhitungan NJOPTKP

Dari besaran nilai NJOP dan NJOPTKP, anda bisa mendapatkan NJKP. Menentukan nilai NJOP, NJOPTKP dan NJKP ini penting agar anda juga mengetahui kisaran pembayaran PBB. Dimana kita ketahui rumus dari pembayaran PBB adalah 0.5% dikali NJKP.

Agar lebih bisa memahami perhitungannya. Mari kita ambil sebuah ilustrasi. Misalnya, ketika anda punya luas rumah 150 m² dan luas tanah sekeliling sebanyak 300m².

Sedangkan nilai NJOP di kawasan tersebut adalah Rp. 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah:

  • NJOP Bangunan (Rumah) : 150 x 2.000.000 = 300.000.000
  • NJOP Bumi (Pekarangan/Lahan) : 300 x 2.000.000 = 600.000.000
  • Besaran NJOP adalah : 300.000.000 + 600.000.000
  • NJOPTKP paling sedikit Rp. 10.000.000
  • NJKP : NJOP – NJOPTKP : 900.000.000 – 10.000.000 = 890.000.000
  • Karena kurang dari 1 miliar maka perhitungannya 20%, yakni NJKP 20% : 20% : 890.000.000 = 178.000.000
  • Maka PBB yang harus dibayarkan : 0.5% x 178.000.000 = 890.000

Maka dark ilustrasi sederhana ini, nilai PBB untuk bangunan dan lahan yang anda bayarkan adalah Rp. 890.000. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya.

Tags: Harga TanahTanahTanah Syariah
Mita Mellinda

Mita Mellinda

Weaving Engaging Narratives for Isykariman Property Syariah: Bringing Halal Real Estate to Life, One Story at a Time.

210
SHARES
4.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Telegram
Recent Post

Artikel Terbaru

  • Tren Bisnis Rukost Sebagai Self-Paying Asset di Tengah Era Ketidakpastian
  • Tips Mengelola Pembukuan Kos Kosan dengan Efisien
  • Panduan Mendapatkan Perizinan Bisnis Kos Kosan
  • Panduan Property Management untuk Kelola Properti Lebih Efisien
  • Mengapa Investasi Kos Kosan adalah “The Next Big Thing” di Dunia Properti

Tag

aset Baqi Memorial Park Bisnis Kos Kosan Buku tanah Daily syariah Dunia Arsitektur Granada Land Hadits Harga Tanah Idul Adha Idul Fitri Isykariman property syariah Jual Beli Kavling Syariah Kumpulan Doa Legal Lirik Sholawat Parenting Islam Pemakaman Muslim Properti Ramadhan Rasulullah SAW Rekomendasi Tempat Wisata Renovasi Riba rumah Rumah Syariah Sholat Tafsir Quran Tanah Tanah Syariah Tips Keuangan Ucapan Hari Besar Islami
Beli Sekali, untung dunia akhirat
Dapatkan Katalog Properti Kami !
Property-Syariah-Rumah-Bekasi-rumah-cikarang-rumah-bogor.webp
Developer property syariah berkonsep lingkungan Islami, berdiri di kawasan strategis dengan fasilitas pendukung yang lengkap, akad bebas riba, amanah dan profesional.
Kontak Kami
  • (021) 89327305
  • info@isykarimanproperty.com
  • Jl. Antilop V No.51, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Navigasi
  • Halaman Utama
  • Rumah Syariah
  • Tanah Kavling Syariah
  • FAQ

© 2022 Isykariman Property Syariah

No Result
View All Result
  • Berita Properti
  • Tips Properti
  • Daily Syariah
  • Hukum & Legalitas

© 2022 Isykariman Property Syariah

Granada fest 2022

HADIRI EVENT SPESIAL
GRANADA FEST !

Banyak Promo dan Hadiah !
Ayo Wisata Alam di Granada Land !