{"id":742,"date":"2023-08-05T06:36:10","date_gmt":"2023-08-05T06:36:10","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=742"},"modified":"2024-04-19T07:28:05","modified_gmt":"2024-04-19T07:28:05","slug":"apa-itu-ppjb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/legalitas\/apa-itu-ppjb\/","title":{"rendered":"Mengenal Apa itu PPJB : Pentingnya Surat Ini dalam Transaksi Properti"},"content":{"rendered":"
Pada dunia properti<\/a>, seringkali kita mendengar istilah PPJB. Namun, apakah sebenarnya pengertian dari PPJB dan apa fungsi dari dokumen tersebut? PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang seringkali digunakan dalam proses jual beli properti, terutama properti yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah<\/a>.\u00a0<\/span><\/p>\n PPJB berperan penting sebagai perjanjian awal yang menetapkan kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum melakukan proses jual beli yang lebih lengkap. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami definisi dan fungsi PPJB agar dapat menghindari masalah di masa depan dan melindungi hak kita sebagai pembeli atau penjual properti.<\/span><\/p>\n <\/p>\n PPJB adalah kependekan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam proses jual beli properti. PPJB berperan penting dalam menjaga hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli properti sebelum proses jual beli dilakukan secara lengkap.<\/span><\/p>\n PPJB adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara penjual dan pembeli properti. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai pembelian dan penjualan properti serta syarat-syarat yang terkait, seperti harga, cara pembayaran, jangka waktu, dan lain-lain. PPJB sering digunakan pada properti yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah atau ketika proses jual beli belum selesai secara lengkap. Umumnya, PPJB akan dibuat sebelum pembayaran harga dilakukan. Dokumen ini berisikan beberapa data penting seperti:<\/span><\/p>\n Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini memang dibuat agar kedua belah pihak yakni pembeli dan penjual bisa mengikuti alur yang disetujui. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan transaksi yang disepakati secara bersama<\/span><\/p>\n <\/p>\n Sebenarnya, fungsi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini tergolong vital. Sebab, dengan adanya dokumen ini maka AJB bisa dibuat dan nantinya akan berlangsung. Dan jika transaksi jual beli selesai dengan sempurna. Maka anda bisa lanjut dengan pembuatan surat keterangan hak milik atau sertifikat. Lebih lanjut, berikut manfaat PPJB, yaitu:<\/span><\/p>\n <\/p>\n Terdapat beberapa jenis PPJB yang dapat digunakan dalam proses jual beli properti. Beberapa di antaranya antara lain PPJB dalam pembelian kavling<\/a>, PPJB dalam pembelian rumah<\/a> di perumahan, PPJB dalam pembelian apartemen, PPJB dalam pembelian tanah kosong, dan lain-lain. Setiap jenis PPJB memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda-beda tergantung pada properti yang akan dibeli.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Meskipun memiliki kesamaan dalam proses jual beli properti, PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) memiliki perbedaan yang signifikan. PPJB adalah perjanjian awal yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum melakukan proses jual beli yang lebih lengkap.<\/span><\/p>\n Sementara itu, AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti sah adanya jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB berisi rincian tentang properti, pembayaran, dan syarat-syarat yang terkait, serta dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dari Notaris. Dalam prakteknya, PPJB biasanya digunakan sebagai dasar untuk pembuatan AJB di kemudian hari.<\/span><\/p>\n Berikut adalah tabel perbedaan antara PPJB, AJB, dan SHM:<\/span><\/p>\n <\/p>\n Dalam membeli properti, penting untuk memahami perbedaan antara PPJB, AJB, dan SHM agar dapat memilih dokumen yang sesuai dengan kebutuhan dan memastikan legalitas kepemilikan properti.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Baca Juga :<\/b><\/p>\n Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu<\/b><\/a><\/p>\n Mengenal Sertifikat Hak Milik dalam Kepemilikan Properti<\/b><\/a><\/p>\nMengenal Apa itu PPJB ?<\/b><\/h2>\n
\n
\n
Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli<\/b><\/h2>\n
\n
Jenis-jenis PPJB<\/b><\/h2>\n
Perbedaan antara PPJB dan AJB<\/b><\/h2>\n
\n\n
\n <\/td>\n PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)<\/b><\/td>\n AJB (Akta Jual Beli)<\/b><\/td>\n SHM (Sertifikat Hak Milik)<\/b><\/td>\n<\/tr>\n \n Definisi<\/span><\/td>\n Dokumen yang menyatakan kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli, namun belum memenuhi syarat-syarat pembuatan akta jual beli<\/span><\/td>\n Akta resmi yang dibuat di hadapan notaris dan memiliki kekuatan hukum yang sah serta menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan properti<\/span><\/td>\n Sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan bangunan<\/span><\/td>\n<\/tr>\n \n Fungsi<\/span><\/td>\n Sebagai bukti sementara atas kesepakatan jual beli dan sebagai dasar pembuatan akta jual beli<\/span><\/td>\n Sebagai bukti sah atas kepemilikan properti dan perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual<\/span><\/td>\n Sebagai bukti sah atas kepemilikan properti yang paling kuat<\/span><\/td>\n<\/tr>\n \n Legalitas<\/span><\/td>\n Belum memiliki kekuatan hukum yang sah<\/span><\/td>\n Sudah memiliki kekuatan hukum yang sah<\/span><\/td>\n Sudah memiliki kekuatan hukum yang sah<\/span><\/td>\n<\/tr>\n \n Proses Pembuatan<\/span><\/td>\n Dapat dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan jual beli tanpa melalui notaris<\/span><\/td>\n Harus dibuat di hadapan notaris dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang<\/span><\/td>\n Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional setelah proses pendaftaran tanah selesai<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n