{"id":732,"date":"2023-09-09T02:57:05","date_gmt":"2023-09-09T02:57:05","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=732"},"modified":"2024-01-12T03:24:50","modified_gmt":"2024-01-12T03:24:50","slug":"apa-itu-ajb-pengertian-dan-cara-pembuatan-akta-jual-beli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/legalitas\/apa-itu-ajb-pengertian-dan-cara-pembuatan-akta-jual-beli\/","title":{"rendered":"Mau Jual Beli Properti ? Simak Dulu Apa Itu AJB !"},"content":{"rendered":"
Apa itu AJB ?<\/b> AJB (Akta Jual Beli) adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh notaris antara penjual dan pembeli untuk mengikatkan diri dalam suatu transaksi jual beli tanah atau properti lainnya.<\/span><\/p>\n Tujuan utama dari pembuatan AJB adalah<\/b> untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti tersebut. Dalam hal ini, AJB menjadi bukti sah dan resmi bahwa tanah atau properti tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak-pihak yang bersangkutan.<\/span><\/p>\n Fungsi dari AJB<\/b> sangatlah penting, antara lain:<\/span><\/p>\n AJB ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang harus diberikan oleh penjual kepada pembeli pada saat proses akhir pembelian.<\/span><\/p>\n Jenis-jenis AJB bervariasi tergantung pada jenis properti yang dijual belikan, diantaranya adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n AJB Tanah adalah jenis AJB yang dibuat untuk transaksi jual beli tanah. AJB ini menjadi bukti resmi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh penjual dan telah dibeli oleh pembeli. Dalam AJB Tanah biasanya tercantum informasi tentang identitas penjual, pembeli, luas tanah, harga jual, dan informasi lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.<\/span><\/p>\n AJB Rumah adalah jenis AJB yang dibuat untuk transaksi jual beli rumah<\/a>. AJB ini menjadi bukti resmi bahwa rumah yang bersangkutan telah dijual oleh penjual dan telah dibeli oleh pembeli. Dalam AJB Rumah tercantum informasi tentang identitas penjual, pembeli, luas tanah dan bangunan, jumlah kamar tidur, fasilitas yang disediakan, harga jual, dan informasi lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.<\/span><\/p>\n AJB Apartemen adalah jenis AJB yang dibuat untuk transaksi jual beli apartemen. AJB ini menjadi bukti resmi bahwa apartemen yang bersangkutan telah dijual oleh penjual dan telah dibeli oleh pembeli. Dalam AJB Apartemen tercantum informasi tentang identitas penjual, pembeli, luas unit apartemen, jenis apartemen, fasilitas yang disediakan, harga jual, dan informasi lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli apartemen.<\/span><\/p>\n AJB Gedung adalah jenis AJB yang dibuat untuk transaksi jual beli gedung atau bangunan komersial. AJB ini menjadi bukti resmi bahwa gedung atau bangunan yang bersangkutan telah dijual oleh penjual dan telah dibeli oleh pembeli. Dalam AJB Gedung tercantum informasi tentang identitas penjual, pembeli, luas tanah dan bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan<\/a>, fasilitas yang disediakan, harga jual, dan informasi lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli gedung.<\/span><\/p>\n Dalam prakteknya, setiap jenis AJB memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda tergantung pada jenis properti yang dijual belikan dan kebijakan dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperhatikan jenis AJB yang dibutuhkan saat hendak melakukan transaksi jual beli properti.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Proses pembuatan AJB meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dijalani, di antaranya:<\/span><\/p>\n Syarat pertama untuk pembuatan AJB adalah harus ada identitas penjual dan pembeli yang jelas dan sah. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, nomor KTP atau kartu identitas lainnya.<\/span><\/p>\n Selain identitas, syarat lainnya adalah bukti kepemilikan properti yang jelas dan sah. Bukti kepemilikan tersebut bisa berupa sertifikat tanah atau surat-surat lainnya yang membuktikan bahwa properti tersebut benar-benar dimiliki oleh penjual.<\/span><\/p>\n Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti harus memberikan persetujuan untuk pembuatan AJB. Ini termasuk pemegang hak atas properti seperti pemegang hipotek atau pihak lainnya yang memiliki hak atas properti tersebut.<\/span><\/p>\n Syarat penting lainnya adalah tidak ada sengketa atau masalah hukum yang terkait dengan properti yang akan dijual belikan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya masalah di masa depan terkait kepemilikan properti.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Persiapan dokumen termasuk persiapan surat-surat yang diperlukan seperti sertifikat tanah, surat perjanjian jual beli, dan bukti-bukti kepemilikan lainnya. Notaris akan memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.<\/span><\/p>\n Setelah persiapan dokumen selesai, penjual dan pembeli harus membayar biaya notaris. Besaran biaya notaris berbeda-beda tergantung pada wilayah dan jenis properti yang dijual belikan.<\/span><\/p>\n Notaris akan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh penjual dan pembeli. Pemeriksaan ini meliputi identitas penjual dan pembeli, bukti kepemilikan properti, serta persetujuan semua pihak yang berkepentingan.<\/span><\/p>\n Setelah semua persyaratan dipenuhi dan dokumen sudah disahkan oleh notaris, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB. Setelah penandatanganan, AJB menjadi bukti resmi bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dan properti tersebut telah menjadi milik pembeli.<\/span><\/p>\n Setelah AJB ditandatangani, notaris akan mendaftarkan AJB tersebut di Kantor Pertanahan setempat. Proses pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa properti tersebut sah menjadi milik.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Akta Jual Beli (AJB) memiliki banyak keuntungan bagi pemilik properti. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki AJB di antaranya:<\/span><\/p>\n Dengan memiliki AJB, kepemilikan properti menjadi jelas dan sah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa properti tersebut benar-benar menjadi milik kita. Dalam AJB terdapat informasi mengenai penjual, pembeli, serta detail properti yang dibeli, sehingga dapat meminimalisir adanya kesalahan dalam kepemilikan properti di masa depan.<\/span><\/p>\n Kepemilikan AJB akan sangat memudahkan proses jual beli aset di masa depan. Dalam transaksi jual beli properti, AJB menjadi bukti resmi bahwa properti tersebut telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Dengan demikian, pembeli baru dapat dengan mudah memverifikasi kepemilikan properti dan melakukan transaksi jual beli yang sah. AJB juga dapat membantu menghindari masalah hukum di masa depan terkait kepemilikan properti. Dalam AJB terdapat informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menghindari adanya sengketa atau masalah hukum terkait properti. Selain itu, jika terjadi sengketa di masa depan terkait kepemilikan properti, AJB dapat digunakan sebagai bukti resmi dalam proses peradilan. Selain ketiga keuntungan di atas, memiliki AJB juga dapat meningkatkan nilai properti di masa depan karena menunjukkan kejelasan kepemilikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh AJB saat melakukan transaksi jual beli properti.<\/span><\/p>\n Tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB) dapat menyebabkan beberapa risiko yang dapat membahayakan pemilik properti. Beberapa risiko yang dapat terjadi jika tidak memiliki AJB di antaranya:<\/span><\/p>\n Tanpa AJB, kepemilikan aset tidak akan jelas dan sah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kepemilikan properti, yang dapat memunculkan masalah di masa depan. Karena tanpa AJB, tidak ada bukti resmi bahwa properti tersebut telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. AJB juga dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Jika Anda tidak memiliki AJB, properti yang Anda miliki tidak dapat dijadikan jaminan kredit, yang dapat menghambat akses ke sumber pembiayaan tambahan. Oleh karena itu, memiliki AJB sangat penting untuk memperoleh akses ke sumber pembiayaan tambahan untuk keperluan bisnis atau investasi di masa depan. Tanpa AJB, pemilik properti dapat rentan terhadap masalah hukum terkait kepemilikan properti. Tanpa bukti resmi kepemilikan, pemilik properti dapat menghadapi risiko sengketa hukum atau masalah hukum lainnya di masa depan. Hal ini dapat berakibat pada biaya hukum yang mahal dan bahkan dapat mempengaruhi reputasi bisnis atau investasi Anda. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki AJB saat melakukan transaksi jual beli properti. AJB adalah bukti resmi kepemilikan yang dapat membantu memastikan bahwa properti tersebut sah dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan properti. Jika Anda tidak memiliki AJB, segera lakukan proses pembuatan AJB untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan kepemilikan properti Anda di masa depan.<\/span><\/p>\n Ketiga istilah ini ada dalam proses jual beli bangunan dan tanah. Namun, mungkin anda masih bingung bagaimana membedakan dan pengertiannya, bukan? Sebenarnya, baik AJB, SHM maupun PPJB saling terkait satu sama lain.<\/p>\n Jika diurutkan, maka PPJB akan dibuat lebih dahulu, dilanjutkan dengan AJB dan kemudian baru SHM. PPJB sendiri adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jadi ini adalah dokumen yang isinya adalah tata tertib jual beli yang akan disepakati kedua belah pihak.<\/p>\n Kemudian, ketika transaksi sudah berjalan dan kedua belah pihak sudah melunasi pajak terkait jual beli. Maka PPAT bisa mengurus AJB. Setelah AJB selesai dan akan disusul dengan SHM yakni Sertifikat Hak Milik<\/a>. Ini adalah bukti kepemilikan sah atas properti yang dibeli.<\/p>\n <\/p>\n Baca Juga : <\/strong><\/p>\n <\/p><\/blockquote>\n <\/p>\n Untuk menentukan apakah AJB sudah sesuai atau belum. Anda harus melihat beberapa poin berikut:<\/p>\n AJB adalah salah satu dokumen penting dalam proses jual beli. Agar anda tidak tertipu maka anda harus mengikuti setiap prosedur pembuatannya sesuai dengan tata cara yang dibahas sebelumnya. Ingat, di dalam pembuatan AJB harus ada penjual serta pembeli, Petugas PPAT dan dua saksi. Dan, c k juga hasilnya. AJB legal pasti memuat beberapa poin penting yang dituliskan pada contoh surat AJB yang sah.<\/p>\n\n
Jenis-jenis AJB<\/b><\/h2>\n
\n
\n
\n
\n
Proses Pembuatan AJB<\/b><\/h2>\n
Syarat-syarat pembuatan AJB :<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
\n
Prosedur pembuatan AJB<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
\n
\n
Keuntungan memiliki AJB<\/b><\/h2>\n
\n
\n
\n<\/b><\/p>\n\n
\n<\/b><\/p>\nRisiko tidak memiliki AJB<\/b><\/h2>\n
\n
\n<\/b><\/p>\n\n
\n<\/b><\/p>\n\n
\n<\/b><\/p>\nPerbedaan AJB, SHM dan PPJB<\/strong><\/h2>\n
\n
Contoh Surat AJB Yang Sah<\/strong><\/h2>\n
\n
Ciri-Ciri Akta Jual Beli Legal<\/strong><\/h2>\n