{"id":3783,"date":"2024-03-20T09:13:11","date_gmt":"2024-03-20T09:13:11","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=3783"},"modified":"2024-04-19T06:50:51","modified_gmt":"2024-04-19T06:50:51","slug":"aturan-fasum-perumahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/berita-properti\/aturan-fasum-perumahan\/","title":{"rendered":"Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer"},"content":{"rendered":"

Pemerintah telah mengatur aturan fasum perumahan<\/a> dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman<\/a>, yang menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan di dalam perumahan.<\/p>\n

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial, yang dikenal sebagai fasum-fasos, merupakan aspek vital yang harus kita pertimbangkan dalam pengembangan lingkungan perumahan. Kita harus mempertimbangkan fasilitas-fasilitas ini dengan serius karena mereka memegang peranan penting dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di suatu area permukiman.<\/p>\n

Berbagai jenis fasilitas umum dan sosial harus hadir dalam lingkungan perumahan untuk memenuhi kebutuhan penghuninya. Ini termasuk drainase yang baik, taman bermain untuk anak-anak, tempat ibadah, jalan penghubung, serta ruang terbuka hijau. Tujuan dari keberadaan fasum ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan terencana bagi para penghuni.<\/p>\n

Aturan Fasum Perumahan Yang Wajib Dipatuhi Developer Perumahan<\/strong><\/h2>\n

Developer perumahan wajib mematuhi aturan fasum perumahan yang telah ditetapkan. Fasum perumahan dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni tingkat bawah, menengah, dan tinggi. Fasum tingkat bawah mencakup fasilitas yang digunakan oleh komunitas tertentu, seperti taman perumahan. Sedangkan fasum tingkat menengah mencakup fasilitas yang melayani beberapa orang dari berbagai komunitas, seperti klinik dan sekolah. Fasum tingkat tinggi mencakup fasilitas yang mencakup wilayah metropolitan dan kota besar, termasuk rumah<\/a> sakit.<\/p>\n

Beberapa fasilitas umum yang sebaiknya hadir di dalam perumahan antara lain:<\/p>\n

1. Tempat Ibadah<\/strong><\/h3>\n

Keberadaan tempat ibadah di dalam lingkungan perumahan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan peribadatan penghuninya. Hal ini juga memastikan adanya integrasi antara tempat ibadah dan sarana pendidikan, seperti yang terjadi pada Ayasofya Premiere Bekasi<\/a>.<\/p>\n

\"aturan<\/p>\n

2. Fasilitas Transportasi<\/strong><\/h3>\n

Fasilitas transportasi penting dalam perumahan untuk memudahkan mobilitas penghuni. Jalur pejalan kaki, lintasan sepeda, dan halte bus strategis mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan serta mengurangi kemacetan. Investasi dalam fasilitas ini memperbaiki kualitas lingkungan perumahan secara keseluruhan.<\/p>\n

\"fasilitas<\/p>\n

3. Taman Bermain Anak-Anak<\/strong><\/h3>\n

Taman bermain di perumahan penting bagi keluarga dengan anak-anak karena memberikan tempat yang aman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mengembangkan kreativitas mereka. Ini juga membantu anak-anak belajar berinteraksi dengan sesama dan membangun hubungan yang sehat, sementara memberikan kesempatan bagi orang tua untuk mengawasi mereka dengan nyaman.<\/p>\n

\"aturan<\/p>\n

4. Fasilitas Umum untuk Kesehatan<\/strong><\/h3>\n

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik umum, merupakan kebutuhan yang esensial di dalam suatu perumahan. Adanya fasilitas kesehatan ini memberikan akses yang mudah bagi penghuni dalam mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.<\/p>\n

\"aturan<\/p>\n

 <\/p>\n

Dengan tersedianya fasilitas umum dan sosial yang memadai di dalam lingkungan perumahan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan mendukung bagi para penghuninya. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk membangun perumahan yang layak huni, terencana, dan berkelanjutan.<\/p>\n

Baca Juga :\u00a0<\/strong>
\n
Mengenal Apa itu Developer Perumahan, Jenis dan Tanggung Jawabnya<\/a>
\n
Mengenal Jenis-Jenis Perumahan di Indonesia : Perumahan Residence<\/a>
\n
Beragam Fasilitas Kos Kosan yang Dapat Meningkatkan Daya Tarik<\/a>
\n<\/strong><\/p><\/blockquote>\n

Konsekuensi Hukum Jika Aturan Fasum Perumahan<\/strong><\/h2>\n

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan memiliki peran yang sangat penting. Namun, jika ada perusahaan properti yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan fasos atau fasum dalam area hunian, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi.<\/p>\n

\"developer<\/p>\n

Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan properti yang melanggar aturan terkait fasum perumahan antara lain:<\/p>\n

    \n
  1. Pembatalan izin<\/strong> yang telah diberikan.<\/li>\n
  2. Pengenaan denda<\/strong> administratif sebagai bentuk penalti atas pelanggaran tersebut.<\/li>\n
  3. Peringatan tertulis<\/strong> sebagai tindakan peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan.<\/li>\n
  4. Pembatasan kegiatan<\/strong> pembangunan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.<\/li>\n
  5. Penghentian sementara atau bahkan penghentian tetap<\/strong> pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang serius.<\/li>\n
  6. Penghentian sementara<\/strong> atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan penghuni.<\/li>\n
  7. Pembekuan atau bahkan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah<\/strong> jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius.<\/li>\n
  8. Penguasaan sementara oleh pemerintah<\/strong> dengan disegelnya area perumahan sebagai tindakan darurat untuk mengatasi masalah yang timbul.<\/li>\n
  9. Kewajiban untuk membongkar sendiri bangunan<\/strong> dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pemulihan dan penyesuaian terhadap ketentuan yang dilanggar.<\/li>\n
  10. Pembatasan kegiatan usaha<\/strong> sebagai dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan properti.<\/li>\n
  11. Pembekuan izin usaha<\/strong> sebagai sanksi yang diberikan oleh pemerintah atas pelanggaran yang terjadi.<\/li>\n
  12. Pencabutan izin usaha<\/strong> sebagai tindakan lebih lanjut jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius.<\/li>\n
  13. Pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB)<\/strong> sebagai langkah untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang melanggar aturan.<\/li>\n
  14. Pencabutan izin mendirikan bangunan<\/strong> sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.<\/li>\n
  15. Perintah pembongkaran bangunan rumah<\/strong> sebagai tindakan terakhir jika pelanggaran tidak kunjung diperbaiki.<\/li>\n
  16. Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan properti<\/strong> untuk mencegah terulangnya pelanggaran.<\/li>\n
  17. Kewajiban pemulihan fungsi lahan<\/strong> dalam jangka waktu tertentu sebagai upaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelanggaran.<\/li>\n
  18. Pencabutan insentif<\/strong> yang diberikan kepada perusahaan properti sebagai bentuk penalti atas pelanggaran yang dilakukan.<\/li>\n
  19. Penutupan lokasi sebagai tindakan ekstrim<\/strong> jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan tidak dapat diperbaiki dengan cara lain.<\/li>\n<\/ol>\n

    Dengan demikian, keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) dalam lingkungan perumahan tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan properti.<\/p>\n

    Pelanggaran terhadap aturan terkait fasum perumahan tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan tersebut, tetapi juga dapat mengganggu kesejahteraan dan keamanan penghuni. Oleh karena itu, pemenuhan standar fasum perumahan harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan perumahan, demi menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkualitas bagi seluruh penghuninya.<\/p>\n

     <\/p>\n