{"id":324,"date":"2022-03-12T07:57:59","date_gmt":"2022-03-12T07:57:59","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=324"},"modified":"2024-01-16T08:24:41","modified_gmt":"2024-01-16T08:24:41","slug":"shm-adalah-sertifikat-hak-milik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/legalitas\/shm-adalah-sertifikat-hak-milik\/","title":{"rendered":"SHM Adalah Sertifikat Hak Milik, Ini Yang Wajib Anda Tahu"},"content":{"rendered":"

Apa itu SHM ? SHM adalah singkatan Sertifikat hak milik yang merupakan bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tentunya bagi Anda warga negara Indonesia, jika ingin membeli properti haruslah memiliki legalitas<\/a> dalam kepemilikan.<\/span><\/p>\n

Dengan adanya SHM, maka telah memiliki kuasa penuh terhadap aset properti tersebut. Menurut undang-undang pasal 20 ayat 1\u00a0 No.5 pada tahun 1960 yang berisi mengenai dasar pokok agraria. Di dalamnya disebutkan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak waris yang dapat diturunkan, terikat dan tentukan kuat di mata hukum.<\/span><\/p>\n

Apa Itu SHM ?<\/b><\/h2>\n

SHM adalah dokumen atau berkas yang berisikan mengenai luas tanah. Berkas tersebut\u00a0 yang sudah disahkan oleh badan pertanahan nasional. Dengan adanya administrasi tersebut maka sang pemilik properti sudah sah dimata hukum.<\/span><\/p>\n

Dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki sebuah aset properti harus memiliki hak penuh atas harta yang dimilikinya yaitu berupa dokumen yang disebut sebagai <\/span>sertifikat hak milik.<\/p>\n

Kenapa Sertifikat Hak Milik Penting?<\/b><\/h3>\n

Pada intinya dengan adanya hak milik, Anda dapat memiliki peluang besar dalam berinvestasi jangka panjang. Nah, bagaimana? Apakah Anda mulai mengerti penting memiliki hak milik suatu aset? Ataukah Anda masih belum paham?<\/span><\/p>\n

Anda dapat membeli secara langsung atau lewat pengembang properti. Perlu diingat bahwa semua itu harus sudah beres mengenai status dalam kepemilikan dan memiliki izin membangun. Dengan adanya kedua hal tersebut Anda akan terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan.<\/span><\/p>\n

Apalagi jika Anda sudah mempunyai sertifikat hak milik di tangan hal itu akan lebih mengikat dan mempunyai banyak kelebihan.\u00a0<\/span><\/p>\n

 <\/p>\n

Baca Juga :<\/strong><\/p>\n

Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu<\/a><\/strong><\/p><\/blockquote>\n

 <\/p>\n

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik<\/b><\/h2>\n

Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat Hak milik terdapat sejumlah alur yang harus diketahui. Hal pertama yang Harus Anda lakukan adalah dengan datang ke\u00a0 kantor Badan Pertanahan Nasional dengan membawa dokumen yang sudah Anda persiapkan dari rumah<\/a>.<\/span><\/p>\n

Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir data diri guna untuk pembuatan dokumen tanah dan diharuskan untuk melakukan transaksi pemeriksaan serta pengukuran luas tanah.<\/span><\/p>\n

Apabila Anda telah membereskan administrasi, maka petugas dari Badan Pertanahan Nasional Akan mendatangi rumah Anda untuk melakukan tindakan pengukuran dan validasi tanah.\u00a0 Tindakan tersebut guna memutuskan pemberian dokumen tanah dan pemberian transaksi SK hak.<\/span><\/p>\n

Untuk tahap penyelesaiannya memakan waktu hingga 60 sampai dengan 120 hari. Nah, apabila sertifikat tersebut sudah ada di tangan sang pemilik, maka akan mendapatkan sejumlah keunggulan yang dimiliki. Apa sajakah keunggulannya?<\/span><\/p>\n

Keunggulan Sertifikat Hak Milik<\/b><\/h2>\n

Apabila Anda penasaran apa sajakah keunggulan yang dimilikinya. Berikut keunggulan adalah poin penting yang wajib Anda ketahui:<\/span><\/p>\n

    \n
  • \u00a0 <\/span> Memiliki dokumen tersebut merupakan bukti bagi sang pemilik rumah yang sah.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Pemilik berhak atas tanah dan bangunan yang dimiliki.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Apabila Anda mengajukan pinjaman dapat menggunakan sertifikat tersebut.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Proses dalam pengajuan menjadi sangat cepat untuk cair.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Dengan adanya sertifikat menjadikan nilai jual rumah menjadi tinggi.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Memiliki sifat yang mengikat di mata hukum, apabila terjadi sengketa dalam urusan tanah.<\/span><\/li>\n
  • \u00a0 <\/span> Sertifikat dapat diturunkan ke ahli warisnya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n

    Jenis Legalitas Lainnya Dalam Jual -Beli Properti<\/b><\/h2>\n

    Bagi Anda yang menginginkan rumah idaman. Tentunya Anda harus paham dengan beberapa berkas yang legal<\/a> dimata hukum. Hal tersebut selalu berkaitan dengan urusan properti, yaitu:<\/span><\/p>\n

    1. Sertifikat Hak Guna Bangun<\/b><\/h3>\n

    Pihak terkait\u00a0 yang diberikan kuasa untuk membangun berbagai macam properti. Namun, kepemilikan tanah bukanlah miliknya. Kepemilikan tanah tersebut merupakan milik negara atau individu.<\/span><\/p>\n

    2. Sertifikat Hak Pakai<\/b><\/h3>\n

    Merupakan\u00a0 hak yang digunakan dalam mengembangkan sebuah properti yang dimiliki oleh orang lain atau negara.\u00a0 Semua kuasa ini memiliki sebuah masa berlaku serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya hak pakai, maka tidak boleh adanya sebuah pemerasan. Tentunya hak tersebut dapat dipakai oleh :<\/span><\/p>\n

      \n
    • \u00a0 <\/span> Penduduk Indonesia<\/span><\/li>\n
    • \u00a0 <\/span> Instansi pemerintah<\/span><\/li>\n
    • \u00a0 <\/span> Penduduk asing yang memiliki kedudukan<\/span><\/li>\n
    • \u00a0 <\/span> Instansi asing<\/span><\/li>\n
    • \u00a0 <\/span> Perwakilan dari Indonesia dan asing<\/span><\/li>\n<\/ul>\n

      3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan<\/b><\/h3>\n

      Merupakan sebuah berkas yang berhubungan dengan pengesahan dalam membangun dari pemerintah sekitar.\u00a0 Biasanya berkas tersebut didapat dari kecamatan. Namun, ada beberapa peraturan lain yang tidak mengijinkan kecamatan mengeluarkan IMB. Semua itu, tergantung dari pemerintah daerah.<\/span><\/p>\n

      4. Akta Jual Beli<\/b><\/h3>\n

      Nah, bagi Anda yang menginginkan untuk membeli tanah atau rumah tentunya membutuhkan akta jual beli. Hal ini\u00a0 merupakan bukti yang kuat ketika terjadi transaksi dalam pembelian. Biasanya berkas tersebut disertai dengan adanya materai.<\/span><\/p>\n

      Untuk Anda yang menginginkan membeli tanah<\/a> atau rumah syariah<\/a>\u00a0atau tanah. Pastikan cek dokumen mengenai legalitas dalam sertifikat hak milik. Agar nantinya Anda tidak mengalami kecewa atau kerugian.<\/span><\/p>\n

      Kavling Wisata Prospektif Legalitas Aman<\/b><\/h3>\n

      Kavling<\/a> wisata Granada land<\/a> banyak diminati untuk berwisata. Hal tersebut menjadi value yang menjanjikan sebagai produk investasi masa depan. Jangan ragu untuk mulai berinvestasi dengan kavling ini. Cek legalitas properti kami sekarang melalui <\/span>sertifikat hak milik<\/span> dan dapatkan penawaran spesialnya!<\/span><\/p>\n