{"id":3020,"date":"2023-10-18T07:54:22","date_gmt":"2023-10-18T07:54:22","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=3020"},"modified":"2024-04-19T06:56:25","modified_gmt":"2024-04-19T06:56:25","slug":"bolehkah-pinjam-dulu-seratus-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/daily-islam\/bolehkah-pinjam-dulu-seratus-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Pinjam Dulu Seratus Tanpa Itikad Bayar, Ini Peringatan Rasullullah!"},"content":{"rendered":"
Dalam beberapa waktu terakhir, kita kerap kali disuguhi dengan fenomena yang dikenal sebagai ‘pinjam dulu seratus’ dalam berbagai postingan dan konten di media sosial, seringkali menjadi bahan meme. Meminjamkan uang kepada teman atau keluarga adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang sering kita alami.<\/p>\n
Namun, kalimat “pinjam dulu seratus” sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang, karena seringkali uang yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan oleh peminjamnya. Lebih dari sekadar transaksi keuangan biasa, “pinjam dulu seratus” sering kali menimbulkan masalah hutang-piutang yang menuai konsekuensi hukum dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, kita perlu memahami bagaimana Islam memandang masalah hutang ini dan apakah dalam Islam diperbolehkan untuk melakukan ‘pinjam dulu seratus’ ?.<\/p>\n
<\/p>\n
Bolehkah ‘Pinjam Dulu Seratus’ Dalam Islam ?<\/strong><\/h2>\n
Dalam ajaran Islam, hukum utang-piutang pada dasarnya diizinkan. Bahkan, memberikan utang atau pinjaman kepada seseorang yang sangat membutuhkannya adalah tindakan yang dianjurkan dan dihargai, karena terdapat pahala besar dalam perbuatan tersebut. Dalam Islam, terdapat dalil yang mendasari diperbolehkannya berhutang, seperti yang tertera di bawah ini :<\/p>\n
<\/p>\n
\n
\u201cDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.\u201d <\/strong>(Q.S. Al Maidah\/5: 2)\u00a0<\/strong><\/p>\n<\/blockquote>\n
<\/p>\n
Ayat ini menegaskan pentingnya kerjasama dan saling tolong-menolong di antara sesama manusia, karena kita sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan bantuan dan dukungan satu sama lain dalam kehidupan ini. Meskipun niat baik dan ikhlas dalam tolong-menolong adalah tindakan yang mulia, terkadang situasi ini dapat menimbulkan potensi permasalahan di masa mendatang. Allah telah memberikan peringatan tentang hal ini dalam firman-Nya yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282 :<\/p>\n
<\/p>\n
\n
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”<\/strong><\/p>\n<\/blockquote>\n
<\/p>\n
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya pencatatan dalam setiap transaksi sebagai bukti yang jelas bagi pihak yang terlibat. Dalam konteks zaman modern ini, seringkali kita menyaksikan permasalahan yang timbul karena ketidakadaan bukti tertulis dalam transaksi, yang kemudian memicu sengketa antara pihak-pihak yang terlibat.<\/p>\n
Keberadaan bukti tertulis ini sangat penting karena dapat menghindarkan potensi penyangkalan dan memastikan keadilan dalam bertransaksi. Terkadang, situasi ini mungkin dimanfaatkan oleh salah satu pihak untuk keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan pihak lain. Oleh karena itu, prinsip catatan transaksi sebagai pegangan yang sah tetap relevan dan sangat penting dalam menjalani kehidupan bertransaksi yang adil dan berintegritas.<\/p>\n
<\/p>\nSedikit pejamkan mata anda untuk membaca gambar diatas<\/figcaption><\/figure>\n
<\/p>\n
Konsep Hutang dalam Islam<\/strong><\/h2>\n
Dalam agama Islam, konsep hutang memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial umat Muslim.\u00a0Hutang dalam Islam, yang dikenal sebagai “qard,” adalah perjanjian pinjaman antara dua pihak di mana satu pihak memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan kesepakatan untuk mengembalikan barang atau uang yang dipinjamkan pada waktu yang ditentukan tanpa tambahan bunga. Dalam konteks Islam, ada beberapa prinsip penting yang terkait dengan hutang:<\/p>\n