{"id":1796,"date":"2023-01-31T02:52:55","date_gmt":"2023-01-31T02:52:55","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=1796"},"modified":"2024-04-19T07:49:48","modified_gmt":"2024-04-19T07:49:48","slug":"surat-ukur-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/legalitas\/surat-ukur-tanah\/","title":{"rendered":"Surat Ukur Tanah : Pengertian, Fungsi dan Landasan Hukumnya"},"content":{"rendered":"

Saat anda membeli properti atau tanah<\/a>, ada beberapa berkas yang harus diurus, antara lain AJB (Akta Jual Beli<\/a>) dan sertifikat tanah. Berkas tersebut penting dalam proses jual beli, sehingga hukum memandang transaksi tersebut sah. Surat ukur tanah sendiri diperlukan untuk properti berbentuk tanah.<\/span><\/p>\n

Tentang Surat Ukur Tanah<\/b><\/h2>\n

Surat ukur tanah merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat data fisik terkait bidang tanah yang berbentuk uraian maupun peta. Selain itu, pengertian lain surat ukur adalah aktivitas pemetaan dan pengukuran lahan. Jadi, setiap bidang tanah tertentu yang sebelumnya sudah dipetakan pada peta pendaftaran selanjutnya dibuatkan surat untuk mendaftarkan haknya.\u00a0<\/span><\/p>\n

Pemerintah Indonesia telah mengatur perihal surat ukur ini melalui undang-undang no.24 tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.\u00a0<\/span><\/p>\n

Di dalamnya tidak hanya memuat tentang gambaran lahan saja, tetapi surat ukur juga membuat berbagai macam informasi lainnya berupa jenis hak, nomor, jenis pemanfaatan lahan, luas lahan, nomor identifikasi bidang dan nomor surat ukur itu sendiri.\u00a0<\/span><\/p>\n

Maka dari itu, peranan surat ukur ini penting sekali bagi transaksi jual beli, apalagi untuk lahan pecahan yang termuat pada sebidang tanah. Karena itu, penting melakukan pengukuran ulang kembali supaya memiliki batasan lahan yang jelas, tanpa menyebabkan sengketa yang bisa terjadi di masa mendatang.<\/span><\/p>\n

1. Landasan Hukum Surat Ukur Tanah<\/b><\/h3>\n

Hal yang perlu anda ketahui adalah surat ukur berbeda dari sertifikat tanah, serta tidak dapat anda jadikan sebagai bukti atas kepemilikan suatu lahan yang sah.\u00a0<\/span><\/p>\n

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah 24\/1997, yang telah disebutkan jika sertifikat adalah dokumen tanda bukti hak kepemilikan yang berlaku menjadi alat pembuktian kuat tentang data yuridis dan data fisik yang telah tertuang di dalamnya. Dengan catatan sepanjang data yuridis dan data fisik sesuai data yang terdapat pada surat ukur beserta buku tanah.\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n

2. Waktu Pembuatan<\/b><\/h3>\n

Berdasarkan keterangan dari situs web ATR BPN (Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional), waktu pengerjaan surat ukur tanah dibutuhkan kira-kira 12 hari kerja sampai pengukuran selesai. Namun waktu ini bisa jadi lebih lama apabila ada beberapa permohonan dalam satu waktu.<\/span><\/p>\n

3. Biaya Pemetaan dan Pengukuran Batas Tanah<\/b><\/h3>\n

Biaya pengukuran sebidang lahan untuk mengecek luasnya biasanya tergantung dari luas bidang, lokasi dan tujuan pemakaian lahan. Contohnya, pada sebidang tanah yang berukuran sekitar 100 meter persegi di provinsi Jawa Barat untuk non pertanian, membutuhkan biaya pengukuran Rp 110 ribu.\u00a0<\/span><\/p>\n

4. Penyimpanan Surat Ukur<\/b><\/h3>\n

Menurut asal 161, penyimpanan surat ukur dilakukan oleh BPN untuk setiap kelurahan atau desa lewat himpunan per tahun secara berurutan berdasarkan urutan dari nomor surat tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n

Lantas, Apa Fungsi Surat Ukur Tanah?<\/b><\/h2>\n

Setelah memahami perbedaan antara sertifikat tanah<\/a> dengan surat ukur tanah, anda harus tahu bahwa ada beberapa fungsi surat ukur, berikut ini :\u00a0<\/span><\/p>\n