{"id":1228,"date":"2022-11-16T06:53:04","date_gmt":"2022-11-16T06:53:04","guid":{"rendered":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/?p=1228"},"modified":"2024-01-18T02:20:55","modified_gmt":"2024-01-18T02:20:55","slug":"biaya-balik-nama-sertifikat-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isykarimanproperty.com\/journal\/tips-properti\/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah\/","title":{"rendered":"Panduan Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru"},"content":{"rendered":"
Banyak yang penasaran dengan biaya balik nama sertifikat tanah, apalagi bagi yang baru melakukan pembelian properti atau tanah. Salah satu tahapan penting ketika melakukan pembelian properti adalah balik nama sertifikat tanah. Dengan begitu, bisa dijadikan sebagai bukti keabsahan atas kepemilikan properti atau tanah itu sendiri. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah resiko terjadinya kerugian akibat adanya masalah dan sengketa pada aset tersebut.<\/p>\n
Ada beberapa komponen yang ikut dibayarkan ketika melakukan balik nama sertifikat rumah<\/a> atau tanah, diantaranya :<\/p>\n BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah komponen yang termasuk dalam biaya sertifikat rumah. Nilai persentasenya biasanya 5% dari total harga rumah atau tanah dikurangi oleh NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) rumah atau tanah.<\/p>\n Komponen AJB<\/a> adalah komponen terpenting yang harus dibayarkan ketika balik nama sertifikat rumah atau tanah. Tiap-tiap PPAT (Petugas Pembuat Akta Tanah) mempunyai kebijakan masing-masing mengenai besarnya biaya ini. Inilah yang membuat biaya penerbitan AJB setiap PPAT akan berbeda nilainya.<\/p>\n Kebanyakan kantor PPAT biasanya menerapkan kisaran biaya 0,5-1% dari total jumlah transaksi. Dengan kata lain, jika jumlah transaksinya semakin besar, maka biaya penerbitan AJB tanahnya juga menjadi lebih mahal. Sebagai solusinya, supaya biaya penerbitan Akta Jual Beli<\/a> Tanah menjadi lebih ringan, silahkan konsultasikan dengan beberapa kantor PPAT terlebih dahulu.<\/p>\n Biasanya komponen biaya balik nama sertifikat tanah ini dibayarkan saat berkas pengurusan telah masuk ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pengecekan keabsahan sertifikat tanah akan langsung dilakukan pihak petugas BPN, dengan catatan pemohon harus telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.<\/p>\n Komponen lainnya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat rumah adalah biaya pelayanan balik nama.<\/p>\n Rumus Pelayanan Balik Nama = (Nilai tanah (per satuan meter persegi) x Luas Tanah (m2)) 1.000<\/p>\n Ada 2 metode perhitungan BBN sertifikat tanah, diantaranya secara mandiri dan melalui notaris. Untuk persyaratan dan perhitungannya, simak panduan di bawah ini!<\/p>\n Jika ingin mengurus biaya balik nama sertifikat rumah sendiri, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan anda bawa, diantaranya :<\/p>\n Jika sudah memperoleh surat pengantar, anda bisa langsung pergi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) di wilayah anda dengan membawa serta :<\/p>\n Jika sudah menyerahkan semua dokumen di atas, maka anda dapat menunggu pembuatan sertifikat baru sekitar 2 minggu lamanya.<\/p>\n Untuk menghitung BBN sertifikat tanah apabila mengurusnya sendiri, bisa kita lihat berdasarkan ilustrasinya berikut :<\/p>\n Anda telah membeli properti atau tanah senilai Rp. 500.000 per meter persegi, dengan luas tanah sekitar 100 m2<\/sup>. Berdasarkan contoh tersebut, perhitungan BBN sertifikat properti jadi (Rp. 500.000,00 x 100)\/ 1000 = Rp. 50.000. Dengan kata lain, BBN yang wajib dipersiapkan adalah senilai Rp. 50.000.<\/p>\n Selain BBN, anda akan dibebankan biaya lainnya untuk administrasi senilai Rp. 50.000 yang nantinya digunakan untuk proses pengecekan keabsahan atas sertifikat tanah.<\/p>\n <\/p>\n Baca Juga :<\/strong><\/p>\n Wajib Simak ! Jenis dan Fungsi Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Tahu<\/a><\/strong><\/p>\n SHM Adalah Sertifikat Hak Milik, Ini Yang Wajib Anda Tahu<\/a><\/strong><\/p><\/blockquote>\n <\/p>\n Pihak PPAT atau notaris akan membantu anda untuk mengurus proses balik nama. Jadi, anda tidak perlu repot lagi harus mengurusnya sendiri. Asalkan, melengkapi beberapa berkas berikut ini :<\/p>\n Sebenarnya tidak ada metode perhitungan khusus untuk BBN sertifikat tanah apabila melalui PPAT atau notaris. Akan tetapi, biaya yang ditetapkan telah termasuk biaya balik nama, biaya jasa, dan pembuatan AJB. Untuk waktu pembuatannya sendiri bisa sampai 30 hari.<\/p>\n Selain BBN, ada biaya-biaya lainnya yang harus anda persiapkan, berikut ini :<\/p>\n Baik itu mengurus biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT atau notaris, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika anda sudah siap dengan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama dalam proses balik nama, mungkin tidak masalah memilih pengurusan balik nama sertifikat properti dengan notaris.<\/p>\nBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan<\/strong><\/h3>\n
Penerbitan Akta Jual Beli<\/strong><\/h3>\n
Biaya Untuk Mengecek Keabsahan Sertifikat Tanah<\/strong><\/h3>\n
Pelayanan Balik Nama<\/strong><\/h3>\n
Panduan Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah<\/strong><\/h2>\n
1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri<\/strong><\/h3>\n
\n
\n
2. Cara Hitung Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri<\/strong><\/h3>\n
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris\/PPAT<\/strong><\/h2>\n
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Notaris\/PPAT<\/strong><\/h3>\n
\n
Cara Hitung Balik Nama Sertifikat Tanah Notaris<\/strong><\/h3>\n
Rincian Biaya Lainnya<\/strong><\/h2>\n
\n